Kasus Simulator, KPK Akui Penahanan Brigjen Didik Terkendala
A
A
A
JAKARTA - KPK mengakui penahanan tersangka mantan Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, mengalami kendala.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kendala tersebut karena pemberkasan dan jumlah penyidik yang menangani kasusnya.
Diketahui, Didik Purnomo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas senilai Rp196,8 miliar tahun anggaran 2011.
Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 28 Juli 2012 dan diumumkan statusnya pada 2 Agustus 2012.
Didik disangka melakukan korupsi bersama mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (terpidana), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto (terdakwa), dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Satronegoro Bambang.
Johan Budi menyatakan, Didik diperiksa sebagai tersangka, Selasa ini. Dia membenarkan, Didik tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Johan mengaku sudah mengonfirmasi langsung ke penyidik terkait alasannya.
Menurut penyidik, Didik belum memenuhi unsur-unsur seperti tertuang dalam aturan perundang-undangan. Seperti menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
KPK mengakui, kasus Didik sudah berjalan dua tahun. Kekurangan sumber daya penyidik membuat penanganan dan pemberkasannya lamban sehingga belum ditahan.
“Sumber daya penyidik di KPK sangat terbatas sehingga kecepatan menyelesaikan satu atau dau kasus itu menjadi lamban," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2014) malam.
"Tim yang tangani kasus simulator ini juga menangani beberapa perkara. Jadi DP belum ditahan hari ini,” imbuhnya.
Meski begitu, KPK tidak kesulitan dalam menangani kasusnya. Pasalnya beberapa waktu lalu penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk Didik.
Di antaranya, Sukotjo Satronegoro Bambang. Johan mengakui, dalam kasus simulator sudah ada Djoko Susilo berstatus terpidana dan Budi Susanto sudah divonis (masih terdakwa).
Tetapi untuk pemberkasan Didik tidak bisa langsung mengambil bahan dari persidangan keduanya. Dia menegaskan, faktor lamanya penanganan kasus Didik ini bukan karena kasus simulator sudah pernah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi bukan ada yang kurang. Tapi pelengakapan berkas harus dilakukan, saksi-saksi harus diperiksa lagi untuk bisa dinaikan segera ke penuntutan.Bukan soal kurang alat bukti ya,” tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kendala tersebut karena pemberkasan dan jumlah penyidik yang menangani kasusnya.
Diketahui, Didik Purnomo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas senilai Rp196,8 miliar tahun anggaran 2011.
Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 28 Juli 2012 dan diumumkan statusnya pada 2 Agustus 2012.
Didik disangka melakukan korupsi bersama mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (terpidana), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto (terdakwa), dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Satronegoro Bambang.
Johan Budi menyatakan, Didik diperiksa sebagai tersangka, Selasa ini. Dia membenarkan, Didik tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Johan mengaku sudah mengonfirmasi langsung ke penyidik terkait alasannya.
Menurut penyidik, Didik belum memenuhi unsur-unsur seperti tertuang dalam aturan perundang-undangan. Seperti menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
KPK mengakui, kasus Didik sudah berjalan dua tahun. Kekurangan sumber daya penyidik membuat penanganan dan pemberkasannya lamban sehingga belum ditahan.
“Sumber daya penyidik di KPK sangat terbatas sehingga kecepatan menyelesaikan satu atau dau kasus itu menjadi lamban," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2014) malam.
"Tim yang tangani kasus simulator ini juga menangani beberapa perkara. Jadi DP belum ditahan hari ini,” imbuhnya.
Meski begitu, KPK tidak kesulitan dalam menangani kasusnya. Pasalnya beberapa waktu lalu penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk Didik.
Di antaranya, Sukotjo Satronegoro Bambang. Johan mengakui, dalam kasus simulator sudah ada Djoko Susilo berstatus terpidana dan Budi Susanto sudah divonis (masih terdakwa).
Tetapi untuk pemberkasan Didik tidak bisa langsung mengambil bahan dari persidangan keduanya. Dia menegaskan, faktor lamanya penanganan kasus Didik ini bukan karena kasus simulator sudah pernah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi bukan ada yang kurang. Tapi pelengakapan berkas harus dilakukan, saksi-saksi harus diperiksa lagi untuk bisa dinaikan segera ke penuntutan.Bukan soal kurang alat bukti ya,” tandasnya.
(maf)