KPK Usut Keterlibatan Istri Kedua Mantan Kepala Bappebti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan dan bukti keterlibatan istri kedua terdakwa mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Raja Sempurnajaya, Herlina Triana Diehl.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam persidangan Syahrul terungkap bahwa ada pemberian uang Rp1,5 miliar dari pengusaha Maruli T Simanjuntak kepada Syahrul melalui rekening Herlina.
Pemberian uang pelicin itu untuk memuluskan penyelesaian sengketa investasi emas Rp14 miliar Maruli dengan CV Gold Asset, anak perusahaan PT Axo Capital Futures.
Para saksi menegaskan, Herlina aktif dalam mediasi penyelesaian sengketa. KPK akan mengusut bagaimana pola hubungan Maruli dengan Herlina dan keaktifan Herlina dalam konteks jabatan Syahrul.
“Nanti ditelusuri juga itu seperti apa Herlina dalam pemberian itu. Karena kasus SRS (Syahrul Raja Sampurnajaya) ini kan belum berhenti,” kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/8/2014).
Dugaan keterlibatan Herlina bahkan diposisikan dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Syahrul.
KPK akan memastikan peran aktif atau pasif Herlina apakah didukung bukti-bukti dan sesuai unsur-unsur Pasal 5 UU Nomor 8/2010. Paling tidak harusnya Herlina mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima dan dipakainya berasal dari hasil tindak pidana.
Apalagi Herlina pernah membeli tanah seluas 306 meter persegi dan bangunan rumah tinggal seluas 343 meter persegi yang terletak di Proyek Perumahan Bintaro Jaya Kavling Blok KS/A-11 tipe Fresco sudut Kelu-rahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan senilai Rp3,17 miliar, 31 Juli 2011.
“Makanya itu kalau mengacu pada pasal-pasal TPPU, apakah (Herlina) bisa dijerat juga atau tidak. Nah itu penyidik yang tahu bagaimana cara memastikannya,” tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam persidangan Syahrul terungkap bahwa ada pemberian uang Rp1,5 miliar dari pengusaha Maruli T Simanjuntak kepada Syahrul melalui rekening Herlina.
Pemberian uang pelicin itu untuk memuluskan penyelesaian sengketa investasi emas Rp14 miliar Maruli dengan CV Gold Asset, anak perusahaan PT Axo Capital Futures.
Para saksi menegaskan, Herlina aktif dalam mediasi penyelesaian sengketa. KPK akan mengusut bagaimana pola hubungan Maruli dengan Herlina dan keaktifan Herlina dalam konteks jabatan Syahrul.
“Nanti ditelusuri juga itu seperti apa Herlina dalam pemberian itu. Karena kasus SRS (Syahrul Raja Sampurnajaya) ini kan belum berhenti,” kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/8/2014).
Dugaan keterlibatan Herlina bahkan diposisikan dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Syahrul.
KPK akan memastikan peran aktif atau pasif Herlina apakah didukung bukti-bukti dan sesuai unsur-unsur Pasal 5 UU Nomor 8/2010. Paling tidak harusnya Herlina mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima dan dipakainya berasal dari hasil tindak pidana.
Apalagi Herlina pernah membeli tanah seluas 306 meter persegi dan bangunan rumah tinggal seluas 343 meter persegi yang terletak di Proyek Perumahan Bintaro Jaya Kavling Blok KS/A-11 tipe Fresco sudut Kelu-rahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan senilai Rp3,17 miliar, 31 Juli 2011.
“Makanya itu kalau mengacu pada pasal-pasal TPPU, apakah (Herlina) bisa dijerat juga atau tidak. Nah itu penyidik yang tahu bagaimana cara memastikannya,” tandasnya.
(dam)