KPK Usut Keterlibatan Istri Kedua Mantan Kepala Bappebti

Minggu, 24 Agustus 2014 - 20:53 WIB
KPK Usut Keterlibatan...
KPK Usut Keterlibatan Istri Kedua Mantan Kepala Bappebti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan dan bukti keterlibatan istri kedua terdakwa mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Raja Sempurnajaya, Herlina Triana Diehl.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam persidangan Syahrul terungkap bahwa ada pemberian uang Rp1,5 miliar dari pengusaha Maruli T Simanjuntak kepada Syahrul melalui rekening Herlina.

Pemberian uang pelicin itu untuk memuluskan penyelesaian sengketa investasi emas Rp14 miliar Maruli dengan CV Gold Asset, anak perusahaan PT Axo Capital Futures.

Para saksi menegaskan, Herlina aktif dalam mediasi penyelesaian sengketa. KPK akan mengusut bagaimana pola hubungan Maruli dengan Herlina dan keaktifan Herlina dalam konteks jabatan Syahrul.

“Nanti ditelusuri juga itu seperti apa Herlina dalam pemberian itu. Karena kasus SRS (Syahrul Raja Sampurnajaya) ini kan belum berhenti,” kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/8/2014).

Dugaan keterlibatan Herlina bahkan diposisikan dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Syahrul.

KPK akan memastikan peran aktif atau pasif Herlina apakah didukung bukti-bukti dan sesuai unsur-unsur Pasal 5 UU Nomor 8/2010. Paling tidak harusnya Herlina mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima dan dipakainya berasal dari hasil tindak pidana.

Apalagi Herlina pernah membeli tanah seluas 306 meter persegi dan bangunan rumah tinggal seluas 343 meter persegi yang terletak di Proyek Perumahan Bintaro Jaya Kavling Blok KS/A-11 tipe Fresco sudut Kelu-rahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan senilai Rp3,17 miliar, 31 Juli 2011.

“Makanya itu kalau mengacu pada pasal-pasal TPPU, apakah (Herlina) bisa dijerat juga atau tidak. Nah itu penyidik yang tahu bagaimana cara memastikannya,” tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved