KPK Bidik Enam Pengusaha dalam Kasus Bappebti

Minggu, 24 Agustus 2014 - 17:10 WIB
KPK Bidik Enam Pengusaha...
KPK Bidik Enam Pengusaha dalam Kasus Bappebti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik enam pengusaha pialang dan bursa berjangka komoditas dalam kasus dugaan suap terdakwa mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Syahrul Sampurnajaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, bila melihat dakwaan dan persidangan Syahrul terungkap bahwa Ketua Asosiasi Piala Berjangka (APBI) I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI)Fredericus Wisnubroto memberikan uang Rp1,675 miliar kepada Syahrul.

Pengakuan Gede dan Wisnubroto bahwa benar ada uang sebesar itu yang diberikan jelas memperkuat tindak pidana yang didakwakan kepada Syahrul.

Menurut Johan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menindaklanjuti kesaksian di persidangan. Sementara KPK juga akan memprosesnya dengan melihat juga apakah pengakuan keduanya didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

“Nanti bisa dikembangkan. Kalau tidak menyangkut terdakwa misalnya pihak lain, ya bisa saja nanti dibuka penyelidikan baru. Statusnya (Gede dan Wisnubroto) seperti apa nanti kita lihat. Sampai hari ini ya belum ada tersangka baru,” kata Johan saat dihubungi, Minggu (22/8/2014).

Dia mengatakan, di dalam persidangan Syahrul juga muncul fakta bahwa da pemberian Rp7 miliar dari PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk pengurusan izin lembaga kliring PT Indokliring Internasional, anak perusahaan PT BBJ.

Menurut dia, keterangan Direktur Operasional PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Bihar Sakti Wibowo yang mengakui ada pemberian uang itu dan Hassan Widjaja yang membantah turut serta memberi adalah hal wajar.

Johan menjelaskan, tuduhan dan bantahan sesuatu yang biasa terjadi. Tetapi apakah orang yang membantah tidak memberikan uang suap itu punya bukti-bukti pendukung atas bantahannya. Pasalnya KPK tetap tidak akan mendiamkan pemberian Bihar dan Hassan.

Johan menjelaskan, orang yang dituduh seperti dalam dakwaan dan membantah adalah sesuatu yang biasa terjadi.

Johan memaparkan, pengakuan mantan Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir dan Runy Syamora terkait pemberian 5.000 dolar Australia (AUD) kepada Syahrul untuk keperluan pejalanan dinas ke Australia, Maret 2013 adalah keterangan yang saling melengkapi.

Pasalnya Runy mengaku tidak mengetahui jumlah uang dalam amplop, sedangkan Alfons yang menerima dari Runy atas perintah Syahrul memastikan angka AUD 5.000. Keterangan keduanya ditambah saksi-saksi yang mendukung fakta ini sedang didalami KPK.

“Di persidangan jalan, di KPK juga jalan. Soal ini juga kalau didukung oleh bukti-bukti, bisa dibuka penyelidikan baru,” bebernya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5116 seconds (0.1#10.140)