Eks Kepala Bappebti Diduga Libatkan Istri dalam TPPU
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Raja Sempurnajaya diduga melibatkan langsung istrinya, Herlina Triana Diehl dalam proses suap Rp1,5 miliar sengketa investasi emas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/8/2014). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi.
Mereka yakni Komisaris PT Indokliring Internasional Donny Raymond, Direktur Utama PT Axo Capital Futures Agus Alfianto, Chief Complier PT Axo Capital Futures Zulfikar Reza, mantan Direktur CV Gold Asset Fanny Sudarmo, Advokasi PT Jaya Properti Fachrulian, dan Hani Kusumawardani dari PT Asuransi Jiwa Manulife.
Agus Alfianto menuturkan, anak perusahaan PT Axo Capital Futures yakni CV Gold Asset pernah mengalami masalah sengketa investasi emas sebesar Rp14 miliar dengan Maruli T Simanjutak. Kemudian, karena PT Axo Capital merupakan bergerak di bidang pialang berjangka berada di bawah pengawasan Bappebti maka sengketa investasi itu dilaporkan ke Bappebti oleh Maruli.
Awalnya Agus bersama Zulfikar Reza dipanggil Robert James Bintaryo selaku Kepala Biro Perniagaan Bappebti pada April 2012. Berikutnya, terjadi tiga mediasi baik oleh Robert maupun Himawan (Bappebti) dengan dihadiri Agus, Maruli, Fanny Sudarmo, dan istri Syahrul, Herlina Triana Diehl dari kurun Mei hingga Juli 2012.
“Bu Herlina ada, Pak Syahrul tidak ada,” kata Agus di depan majelis hakim.
Akhirnya, CV Gold Asset sepakat mengembalikan uang investasi ke Maruli. Untuk awal diberikan sekitar Rp1,6 miliar. Karena pengembalian macet, Kepala Biro hukum Bappebti Alfons Samosir memanggil Agus dan meminta PT Axo menyelesaikannya.
Kemudian Agus mentransfer ke Maruli Rp320 juta. Pasalnya kata dia, Zulfikar Reza menyampaikan kalau tidak tidak bayar izin operasional PT Axo akan dibekukan.
JPU kemudian mengingatkan bahwa pada 17 dan 18 Juli 2012 setelah mediasi tersebut, Maruli mentransfer uang Rp1,5 miliar ke rekening Herlina Triana. Ketua JPU Ely Kusumastuti kemudian mengkonfirmasi Zulfikar Reza, siapa sebenarnya Herlina.
Pasalnya dari data JPU, sesuai yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 362 28 XI 2008 tanggal 24 November 2008 Herlina merupakan istri Syahrul. Pernikahan Syahrul-Herlina berlangsung 22 November 2008.
Padahal Syahrul sebelumnya sudah menikah dengan Hermin Natalia. Pernikahan kedua Syahrul dengan Herlina tidak dicantumkan dalam LHKPN Syahrul per tanggal pelaporan 1 Februari 2010.
“Setahu saya (Herlina) koleganya Pak Syahrul. Jadi permasalahannya di Bappebti, mediasinya di sana. Bu Herlina juga hadir saat mediasi di ruang terdakwa,” ungkap Reza.
Fachrulin menuturkan, 31 Juli 2011 Herlina Triana Diehl membeli tanah seluas 306m2 dan bangunan rumah tinggal seluas 343m2 yang terletak di Proyek Perumahan Bintaro Jaya Kavling Blok KS/A-11 type Fresco sudut Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan dengan harga sebesar Rp3,17 miliar.
Seperti yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya Nomor 0574/JRP/BJ/2011 tertanggal Minggu 31 Juli 2011 antara Herlina Triana Diehl dan Amanda Wulankaya.
Untuk tanda jadi, Herlina membayar Rp88 juta pada hari yang sama. Kemudian uang muka Rp1,612 miliar pada 21 September 2011 dibayarkan dengan cara mendebet melalui rekening Bank BCA WTC Sudirman milik Herlina. Berikutnya kredit PPBJ dibayarkan lagi Herlina sebesar Rp187,7 juta pada 3 November 2011 ke rekening PT Jaya Real Property.
“Identitas Bu Herlina sebagai ibu rumah tangga. Di KTP ya Bu (JPU),” tegas Fachrulin.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/8/2014). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi.
Mereka yakni Komisaris PT Indokliring Internasional Donny Raymond, Direktur Utama PT Axo Capital Futures Agus Alfianto, Chief Complier PT Axo Capital Futures Zulfikar Reza, mantan Direktur CV Gold Asset Fanny Sudarmo, Advokasi PT Jaya Properti Fachrulian, dan Hani Kusumawardani dari PT Asuransi Jiwa Manulife.
Agus Alfianto menuturkan, anak perusahaan PT Axo Capital Futures yakni CV Gold Asset pernah mengalami masalah sengketa investasi emas sebesar Rp14 miliar dengan Maruli T Simanjutak. Kemudian, karena PT Axo Capital merupakan bergerak di bidang pialang berjangka berada di bawah pengawasan Bappebti maka sengketa investasi itu dilaporkan ke Bappebti oleh Maruli.
Awalnya Agus bersama Zulfikar Reza dipanggil Robert James Bintaryo selaku Kepala Biro Perniagaan Bappebti pada April 2012. Berikutnya, terjadi tiga mediasi baik oleh Robert maupun Himawan (Bappebti) dengan dihadiri Agus, Maruli, Fanny Sudarmo, dan istri Syahrul, Herlina Triana Diehl dari kurun Mei hingga Juli 2012.
“Bu Herlina ada, Pak Syahrul tidak ada,” kata Agus di depan majelis hakim.
Akhirnya, CV Gold Asset sepakat mengembalikan uang investasi ke Maruli. Untuk awal diberikan sekitar Rp1,6 miliar. Karena pengembalian macet, Kepala Biro hukum Bappebti Alfons Samosir memanggil Agus dan meminta PT Axo menyelesaikannya.
Kemudian Agus mentransfer ke Maruli Rp320 juta. Pasalnya kata dia, Zulfikar Reza menyampaikan kalau tidak tidak bayar izin operasional PT Axo akan dibekukan.
JPU kemudian mengingatkan bahwa pada 17 dan 18 Juli 2012 setelah mediasi tersebut, Maruli mentransfer uang Rp1,5 miliar ke rekening Herlina Triana. Ketua JPU Ely Kusumastuti kemudian mengkonfirmasi Zulfikar Reza, siapa sebenarnya Herlina.
Pasalnya dari data JPU, sesuai yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 362 28 XI 2008 tanggal 24 November 2008 Herlina merupakan istri Syahrul. Pernikahan Syahrul-Herlina berlangsung 22 November 2008.
Padahal Syahrul sebelumnya sudah menikah dengan Hermin Natalia. Pernikahan kedua Syahrul dengan Herlina tidak dicantumkan dalam LHKPN Syahrul per tanggal pelaporan 1 Februari 2010.
“Setahu saya (Herlina) koleganya Pak Syahrul. Jadi permasalahannya di Bappebti, mediasinya di sana. Bu Herlina juga hadir saat mediasi di ruang terdakwa,” ungkap Reza.
Fachrulin menuturkan, 31 Juli 2011 Herlina Triana Diehl membeli tanah seluas 306m2 dan bangunan rumah tinggal seluas 343m2 yang terletak di Proyek Perumahan Bintaro Jaya Kavling Blok KS/A-11 type Fresco sudut Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan dengan harga sebesar Rp3,17 miliar.
Seperti yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya Nomor 0574/JRP/BJ/2011 tertanggal Minggu 31 Juli 2011 antara Herlina Triana Diehl dan Amanda Wulankaya.
Untuk tanda jadi, Herlina membayar Rp88 juta pada hari yang sama. Kemudian uang muka Rp1,612 miliar pada 21 September 2011 dibayarkan dengan cara mendebet melalui rekening Bank BCA WTC Sudirman milik Herlina. Berikutnya kredit PPBJ dibayarkan lagi Herlina sebesar Rp187,7 juta pada 3 November 2011 ke rekening PT Jaya Real Property.
“Identitas Bu Herlina sebagai ibu rumah tangga. Di KTP ya Bu (JPU),” tegas Fachrulin.
(kri)