Kemenag Nyatakan Dana BOS dan Sertifikasi Guru Belum Bisa Dicairkan
A
A
A
BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menyatakan, penyaluran dana BOS bagi para siswa tahun anggaran 2013 triwulan terakhir sekitar 19,43% memang tidak bisa disalurkan.
Alasannya karena tidak tersedianya alokasi dana pada revisi DIPA Pendidikan Islam tahun 2013. Hal ini berdasarkan surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat no Kw.10.2/PP.02.3/8121/2013 tanggal 12 November 2013.
"Jadi dana BOS bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar 19,43% tersebut tidak bisa dicairkan, " kata Kakanwil Kemenag Kabupaten Bogor Suhendra, kepada Sindonews, Selasa (19/8/2014).
Selain itu, kata kolega Bupati Bogor Rachmat Yasin ini, dana sertifikasi bagi guru agama di Kabupaten Bogor tahun 2013, selama 9 bulan juga tidak bisa dibayarkan. Penyebabnya lagi-lagi dana tersebut tidak dikucurkan pada DIPA tahun 2013.
Menurut Suhendra, guru agama yang memperoleh dana sertifikasi tersebut ada 992 guru. Rinciannya sebanyak 503 guru PNS dan sisanya 489 guru non PNS. "Saat ini proses pencairannya sedang diproses dalam APBN Perubahan 2014, " timpal Suhendra.
Sebelumnya, penyaluran dana BOS bagi para siswa tahun anggaran 2013 triwulan terakhir dan dana sertifikasi bagi guru agama di Kabupaten Bogor tahun 2012 selama 9 bulan dipersoalkan karena tidak kunjung dikucurkan dan diduga dikorupsi.
Salah seorang guru agama di Kabupaten Bogor yang namanya enggan disebutkan menyatakan seharusnya dana sertifikasi guru agama di Kabupaten Bogor segera dicairkan apalagi itu memang menjadi hak para guru. Karena menurutnya dana sertifikasi bagi guru non agama sudah dicairkan.
Alasannya karena tidak tersedianya alokasi dana pada revisi DIPA Pendidikan Islam tahun 2013. Hal ini berdasarkan surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat no Kw.10.2/PP.02.3/8121/2013 tanggal 12 November 2013.
"Jadi dana BOS bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar 19,43% tersebut tidak bisa dicairkan, " kata Kakanwil Kemenag Kabupaten Bogor Suhendra, kepada Sindonews, Selasa (19/8/2014).
Selain itu, kata kolega Bupati Bogor Rachmat Yasin ini, dana sertifikasi bagi guru agama di Kabupaten Bogor tahun 2013, selama 9 bulan juga tidak bisa dibayarkan. Penyebabnya lagi-lagi dana tersebut tidak dikucurkan pada DIPA tahun 2013.
Menurut Suhendra, guru agama yang memperoleh dana sertifikasi tersebut ada 992 guru. Rinciannya sebanyak 503 guru PNS dan sisanya 489 guru non PNS. "Saat ini proses pencairannya sedang diproses dalam APBN Perubahan 2014, " timpal Suhendra.
Sebelumnya, penyaluran dana BOS bagi para siswa tahun anggaran 2013 triwulan terakhir dan dana sertifikasi bagi guru agama di Kabupaten Bogor tahun 2012 selama 9 bulan dipersoalkan karena tidak kunjung dikucurkan dan diduga dikorupsi.
Salah seorang guru agama di Kabupaten Bogor yang namanya enggan disebutkan menyatakan seharusnya dana sertifikasi guru agama di Kabupaten Bogor segera dicairkan apalagi itu memang menjadi hak para guru. Karena menurutnya dana sertifikasi bagi guru non agama sudah dicairkan.
(sms)