Polri-KPK MoU Pengendalian Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Polri menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan KPK mengenai penerapan pengendalian gratifikasi.
Penandatanganan nota kesepahaman ini diwakili oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan Ketua KPK Abraham Samad.
"Acara hari ini kita ingin memberi pemahaman secara utuh kepada setiap anggota kepolisian mengenai gratifikasi. Jangankan masyarakat awam banyak anggota kepolisian pun yang belum paham tentang gratifikasi secara utuh," kata Abraham, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Pemahaman anggota Polri tersebut, bertujuan untuk membuat langkah-langkah persuasif dalam mengatasi kasus-kasus yang tergolong dalam gratifikasi.
"Bila gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari, maka sudah masuk dalam tindak pidana, baik penerima atau pemberinya bisa dipidanakan," sambung Abraham.
Sementara, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, adanya kesepahaman tersebut membuat seluruh anggota korps baju cokelat bisa menolak pemberian dalam bentuk apa pun.
Dia mencontohkan, bila anak seorang anggota Polri menikah maka sudah ada yang menulis di depannya 'tidak menerima sesuatu'.
"Gratifikasi tidak ada batasannya, tapi yang jelas kalau menerima kita langsung lapor ke KPK. Tapi ada gratifikasi yang diperbolehkan kalau disediakan makan ya itu diperbolehkan. Kalau mengundang ke pernikahan memberikan sesuatu sebagai budaya bangsa itu harus dilaporkan, kalau nominalnya di atas Rp1 juta disita negara, kalau di bawah Rp1 juta akan dikembalikan ke pemberi," tuntasnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini diwakili oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan Ketua KPK Abraham Samad.
"Acara hari ini kita ingin memberi pemahaman secara utuh kepada setiap anggota kepolisian mengenai gratifikasi. Jangankan masyarakat awam banyak anggota kepolisian pun yang belum paham tentang gratifikasi secara utuh," kata Abraham, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Pemahaman anggota Polri tersebut, bertujuan untuk membuat langkah-langkah persuasif dalam mengatasi kasus-kasus yang tergolong dalam gratifikasi.
"Bila gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari, maka sudah masuk dalam tindak pidana, baik penerima atau pemberinya bisa dipidanakan," sambung Abraham.
Sementara, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, adanya kesepahaman tersebut membuat seluruh anggota korps baju cokelat bisa menolak pemberian dalam bentuk apa pun.
Dia mencontohkan, bila anak seorang anggota Polri menikah maka sudah ada yang menulis di depannya 'tidak menerima sesuatu'.
"Gratifikasi tidak ada batasannya, tapi yang jelas kalau menerima kita langsung lapor ke KPK. Tapi ada gratifikasi yang diperbolehkan kalau disediakan makan ya itu diperbolehkan. Kalau mengundang ke pernikahan memberikan sesuatu sebagai budaya bangsa itu harus dilaporkan, kalau nominalnya di atas Rp1 juta disita negara, kalau di bawah Rp1 juta akan dikembalikan ke pemberi," tuntasnya.
(hyk)