Polri-KPK MoU Pengendalian Gratifikasi

Selasa, 19 Agustus 2014 - 12:15 WIB
Polri-KPK MoU Pengendalian...
Polri-KPK MoU Pengendalian Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Polri menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan KPK mengenai penerapan pengendalian gratifikasi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini diwakili oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan Ketua KPK Abraham Samad.

"Acara hari ini kita ingin memberi pemahaman secara utuh kepada setiap anggota kepolisian mengenai gratifikasi. Jangankan masyarakat awam banyak anggota kepolisian pun yang belum paham tentang gratifikasi secara utuh," kata Abraham, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Pemahaman anggota Polri tersebut, bertujuan untuk membuat langkah-langkah persuasif dalam mengatasi kasus-kasus yang tergolong dalam gratifikasi.

"Bila gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari, maka sudah masuk dalam tindak pidana, baik penerima atau pemberinya bisa dipidanakan," sambung Abraham.

Sementara, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, adanya kesepahaman tersebut membuat seluruh anggota korps baju cokelat bisa menolak pemberian dalam bentuk apa pun.

Dia mencontohkan, bila anak seorang anggota Polri menikah maka sudah ada yang menulis di depannya 'tidak menerima sesuatu'.

"Gratifikasi tidak ada batasannya, tapi yang jelas kalau menerima kita langsung lapor ke KPK. Tapi ada gratifikasi yang diperbolehkan kalau disediakan makan ya itu diperbolehkan. Kalau mengundang ke pernikahan memberikan sesuatu sebagai budaya bangsa itu harus dilaporkan, kalau nominalnya di atas Rp1 juta disita negara, kalau di bawah Rp1 juta akan dikembalikan ke pemberi," tuntasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Berita Terkini
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved