Kemendagri Sebut Penataan Otda Bisa Kurangi Korupsi

Selasa, 19 Agustus 2014 - 03:29 WIB
Kemendagri Sebut Penataan...
Kemendagri Sebut Penataan Otda Bisa Kurangi Korupsi
A A A
JAKARTA - Penataan otonomi daerah (Otda) dinilai menjadi salah satu langkah untuk memerangi tingginya angka korupsi di daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda, Djohermansyah Djohan mengakui, korupsi menjadi salah satu masalah otda.

Pihaknya tengah melakukan penataan otonomi daerah melalui perubahan Undang-undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemda dan Pilkada.

"Ini penataan otonomi daerah kita. Kalau tidak, maka tidak ada artinya otonomi. Sekarang otonomi ramainya kepala daerah ditangkap. Mana soal pelayanan publik yang baik," kata kepada wartawan, di Jakarta, Senin 18 Agustus 2014.

Djo sapaan akrabnya mengatakan, salah satu akar korupsi di daerah adalah tingginya biaya politik. Dalam hal ini pemerintah pusat mencoba melakukan efisiensi demokrasi yakni membuat sekecil mungkin biaya politik di daerah.

"Kita akan lakukan efisiensi biaya untuk kandidat. Misalnya tidak boleh pasang iklan atau baliho. Nanti itu di bawah pengaturan KPU yakni tempat-tempat tertentu," ujarnya.

Kemudian dia mengatakan, adanya pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka. Dengan demikian setiap kandidat hanya diperbolehkan melakukan rapat terbatas dalam kampanye pilkada.

"Itu akan penghematan lagi. Efisiensi demokrasi. Tidak hanya di ekonomi tapi juga demokrasi efiseiensi. Rapat umum nyewa artis dangdut. Supaya jangan keluar uang banyak. Akibatnya, nanti akan cari uang buat kembalikan modal," terangnya.

Menurut dia dengan pemangkasan biaya politik di daerah maka kepala daerah akan lebih berkonsentrasi pada pembangunan daerah.

"Kita mengkaji pilkda ongkos tinggi maka kecenderungannya korupsi. Mark up barang dan jasa. Tidak perlu jual-jual izin kalau mau pilkada. Fokus melayani masyarakat," ujarnya

Selain pemangkasan biaya politik, penataan otonomi daerah juga dilakukan dengan penarikan beberapa kewenangan. Salah satunya kewenangan dalam pemberian izin tambang atau yang lainnya.

Sebelumnya kewenangan mengeluarkan izin-izin tersebut berada di kabupaten, dalam RUU Pemda ditarik menjadi kewenangan provinsi.

"Itu salah satu upaya mencegah korupsi di daerah. Kan lebih mudah pusat mengawasi 34 provinsi dibanding mengawasi ratusan kabupaten atau kota," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved