Pandangan Eks Hakim Konstitusi Soal Polemik UU MD3

Senin, 18 Agustus 2014 - 15:12 WIB
Pandangan Eks Hakim Konstitusi Soal Polemik UU MD3
Pandangan Eks Hakim Konstitusi Soal Polemik UU MD3
A A A
JAKARTA - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikabarkan akan mengajukan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Pihak PDIP masih keberatan atas disahkannya UU MD3, yang salah satu butirnya mengatur tentang mekanisme penentuan pimpinan DPR periode 2014-2019.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar Prof Laica Marzuki mengatakan, keberadaan Undang-undang di negeri ini memang harus bersifat terbuka bagi suatu perubahan.

"Pada prinsipnya, undang-undang itu harus terbuka bagi suatu perubahan. Asalkan berkaitan bagi kedaulatan rakyat. Itu harus menjunjung asas keterbukaan," kata Laica di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014).

Dalam proses uji materi atas undang-undang tertentu, pria yang juga mantan hakim konstitusi ini mengatakan, sangat menghormati dan menghargai segala jalan pikiran yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika suatu keputusan sudah diambil oleh Mahkamah Konstitusi, maka hasil keputusan itu adalah milik rakyat banyak. Mereka berhak mengkritisi," kata dia menegaskan.

Ia juga menambahkan, bahwa sesuai dengan cita-cita konstitusi, para pendiri bangsa telah menyusun sebuah konstitusi yang terbuka dan tidak rigit.

"Bagi saya, ke depan, jika dibutuhkan perubahan konstitusi dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat, kenapa tidak," kata Laica.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5441 seconds (0.1#10.140)