Perwira Polisi Terlibat Suap Judi Online
A
A
A
JAKARTA - Dua perwira polisi yang berdinas di Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi tersangka kasus suap dalam penanganan kasus judi online. Dua perwira tersebut adalah AKBP MB selaku Kasubdit III Direskrimum Polda Jabar dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar.
Kasus ini berawal dari penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sejak tahun 2013. Dari penanganan tersebut diblokir 18 rekenening bank. Meski demikian hingga tahun ini tidak ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Otomatis pihak yang merasa diblokir melaporkan kepada penyidik yang menangani untuk meminta kejelasan. Mungkin dari itu, ada pihak-pihak yang melakukan penyuapan terhadap anggota polri selaku yang memblokiran," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Barekrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabes Polri, Kamis (14/8/2014).
Pemilik rekening yang diduga pemain atau bandar judi meminta penyidik untuk membuka rekening yang diblokir. Kemudian tanpa sepengetahuan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP MB membuat surat permohonan pembukaan rekening yang diblokir kepda bank terkait. Kasus judi online ini ditangani oleh Subdit III Direskrimum Polda Jabar.
"Dia mengatasnamakan Direskrimum Polda Jabar," ujarnya.
Akhirnya rekening yang diblokir dibuka pada 17 Juni 2014. Namun pada tanggal 23 Juli 2014 bertempat di lapangan parkir Polda Jabar pihak diduga telah tejadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp60 juta yang dilakukan oleh AKP DS SH.
"Uang tersebut diberikan oleh AI sebagai imbalan atas pembukaan blokir dua nomor rekening yang diduga sebagai penampungan hasil judi online," katanya.
Hasil pemeriksaan diketahui uang tersebut merupakan penerimaan yang ketiga kalinya. Sebelumnya sudah ada dua kali penerimaan uang suap dengan rincian pertama sebesar Rp240 juta dan yang kedua RP70 juta.
Pada peristiwa berbeda sekitar Juli 2014 AKBP MB juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar dari AD dan T. Kedua orang tersebut merupakan pemilik rekening yang sebelumnya diblokir pihak Polda Jabar terkait kasus Judi Online.
"Serah terima dilakukan di rumah tersangka AKBP MB yang berada di Koya Wisata, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir reking bank yang terkait dengan penanganan perkara judi online Polda Jabar," ucapnya.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita Bareskrim berupa uang Rp5 miliar dan uang tunai USD168 000. Uang tersebut disita dari AKBP MB.
Sementara, dari tangan AKP DS disita uang Rp370 juta. Selain itu, handphone dan dokumen-dokumen penanganan judi online di Polda Jabar.
"Terhadap tersangka AKBP MB terlah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2014 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Sedangkan untuk AKP DS masih belum dilakukan penahanan. Pasalnya, kasusnya masih proses pendalaman.
Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan untuk pelanggaran kode etik dan profesi masih menunggu hasil proses hukum pidana. Dia mengatakan bahwa kasus ini bentuk komitmen Polri untuk memberantas korupsi bagi siapapun tanpa terkecuali.
"Komitmen kita dalam tindak pidana korupsi tidak hanya puhak luar tapi juga internal. Ini bagian melaksanakan tugas kami yang berasal dari undang-undang," katanya.
Kasus ini berawal dari penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sejak tahun 2013. Dari penanganan tersebut diblokir 18 rekenening bank. Meski demikian hingga tahun ini tidak ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Otomatis pihak yang merasa diblokir melaporkan kepada penyidik yang menangani untuk meminta kejelasan. Mungkin dari itu, ada pihak-pihak yang melakukan penyuapan terhadap anggota polri selaku yang memblokiran," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Barekrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabes Polri, Kamis (14/8/2014).
Pemilik rekening yang diduga pemain atau bandar judi meminta penyidik untuk membuka rekening yang diblokir. Kemudian tanpa sepengetahuan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP MB membuat surat permohonan pembukaan rekening yang diblokir kepda bank terkait. Kasus judi online ini ditangani oleh Subdit III Direskrimum Polda Jabar.
"Dia mengatasnamakan Direskrimum Polda Jabar," ujarnya.
Akhirnya rekening yang diblokir dibuka pada 17 Juni 2014. Namun pada tanggal 23 Juli 2014 bertempat di lapangan parkir Polda Jabar pihak diduga telah tejadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp60 juta yang dilakukan oleh AKP DS SH.
"Uang tersebut diberikan oleh AI sebagai imbalan atas pembukaan blokir dua nomor rekening yang diduga sebagai penampungan hasil judi online," katanya.
Hasil pemeriksaan diketahui uang tersebut merupakan penerimaan yang ketiga kalinya. Sebelumnya sudah ada dua kali penerimaan uang suap dengan rincian pertama sebesar Rp240 juta dan yang kedua RP70 juta.
Pada peristiwa berbeda sekitar Juli 2014 AKBP MB juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar dari AD dan T. Kedua orang tersebut merupakan pemilik rekening yang sebelumnya diblokir pihak Polda Jabar terkait kasus Judi Online.
"Serah terima dilakukan di rumah tersangka AKBP MB yang berada di Koya Wisata, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir reking bank yang terkait dengan penanganan perkara judi online Polda Jabar," ucapnya.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita Bareskrim berupa uang Rp5 miliar dan uang tunai USD168 000. Uang tersebut disita dari AKBP MB.
Sementara, dari tangan AKP DS disita uang Rp370 juta. Selain itu, handphone dan dokumen-dokumen penanganan judi online di Polda Jabar.
"Terhadap tersangka AKBP MB terlah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2014 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Sedangkan untuk AKP DS masih belum dilakukan penahanan. Pasalnya, kasusnya masih proses pendalaman.
Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan untuk pelanggaran kode etik dan profesi masih menunggu hasil proses hukum pidana. Dia mengatakan bahwa kasus ini bentuk komitmen Polri untuk memberantas korupsi bagi siapapun tanpa terkecuali.
"Komitmen kita dalam tindak pidana korupsi tidak hanya puhak luar tapi juga internal. Ini bagian melaksanakan tugas kami yang berasal dari undang-undang," katanya.
(kri)