Kuasa Hukum Anas Protes Saksi Bercadar

Kamis, 14 Agustus 2014 - 17:24 WIB
Kuasa Hukum Anas Protes...
Kuasa Hukum Anas Protes Saksi Bercadar
A A A
JAKARTA - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum pada hari ini menghadirkan tiga orang saksi yang mengenakan cadar.

Tim kuasa hukum Anas pun mempertanyakan kehadiran saksi yang mengenakan pakaian tersebut. "Izin majelis hakim, kalau diperkenankan cadar saksi dibuka," kata Kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014).

Tiga saksi yang mengenakan jilbab sekaligus bercadar yakni Neneng Sri Wahyuni, Yulianis dan Oktarina Furi.

Hakim ketua Haswandi mengkonfirmasi permintaan pihak Anas kepada ketiga saksi tersebut. "Saya keberatan yang mulia," kata Neneng yang juga istri Muhammad Nazaruddin itu.

Sementara Yulianis dan Oktarina menyatakan hal sama." Keberatan yang mulia," kata keduanya.

Sementara Anas, terdakwa dalam perkara penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang ini sempat angkat bicata sebelum sidang dilanjutkan.

Berbeda dengan kuasa hukumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengaku tidak keberatan dengan saksi yang mengenakan cadar.

"Saya mengerti pandangan PH (penasihat hukum) saya, saya juga hormati ketiga saksi. Jadi saya tak keberatan yang penting bisa mengkomunikasikan keterangannya dengan benar," kata Anas.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved