Menkum HAM Persilakan Akil Gugat UU TPPU ke MK
Rabu, 13 Agustus 2014 - 16:16 WIB
Menkum HAM Persilakan Akil Gugat UU TPPU ke MK
A
A
A
JAKARTA - Langkah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menggugat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke MK ditanggapi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Politikus Demokrat itu tidak mempersoalkan langkah yang ditempuh oleh Akil Mochtar. Kendati demikian, Amir mengaku belum mendengar kabar langkah yang diambil Akil itu.
"Saya belum tahu itu, biasanya kalau persidangan sudah jalan dan dimintai keterangan, biasanya saya akan lebih tahu itu," ujar Amir di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia berpendapat, menggugat sebuah Undang-undang atau pasal ke MK merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapat keadilan.
"Hak setiap orang yang merasa kepentingan konstitusinya terganggu oleh pasal atau undang-undang, yang dia bisa buktikan bertentangan UUD 1945 ya silakan saja. Nanti MK yang menguji," katanya.
Politikus Demokrat itu tidak mempersoalkan langkah yang ditempuh oleh Akil Mochtar. Kendati demikian, Amir mengaku belum mendengar kabar langkah yang diambil Akil itu.
"Saya belum tahu itu, biasanya kalau persidangan sudah jalan dan dimintai keterangan, biasanya saya akan lebih tahu itu," ujar Amir di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia berpendapat, menggugat sebuah Undang-undang atau pasal ke MK merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapat keadilan.
"Hak setiap orang yang merasa kepentingan konstitusinya terganggu oleh pasal atau undang-undang, yang dia bisa buktikan bertentangan UUD 1945 ya silakan saja. Nanti MK yang menguji," katanya.
(kri)