KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Mantan Gubernur Papua

Selasa, 12 Agustus 2014 - 19:17 WIB
KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Mantan Gubernur Papua
KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Mantan Gubernur Papua
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, KPK mencegah lima orang melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Ada pencegahan sejak 11 Agustus 2014, selama enam bulan terkait dugaan TPK kasus papua dengan tersangka BS," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Pihak yang dicegah bepergian keluar negeri adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Janes Johan Karubaba Kepala Dinas (Kadis) pertembanga, Lamusi Didi Mamberamu Direktur PT KPIJ, Prasetyo Adi GM PT IKA dan Wicaksono Nugroho konsultan Portal Engernering Perkasa.

Johan menjelaskan, pencegahan dimaksudkan jika hendak diperiksa penyidik KPK tidak sedang bepergian keluar negeri. "Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu tidak keluar negeri," ucap Johan.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu sebagai tersangka dugaankorupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Keduanya juga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6542 seconds (0.1#10.140)