Kasus Hambalang, KPK Tahan Machfud Suroso

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 19:48 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK Tahan Machfud Suroso
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso (MS). Machfud ditahan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan budi mengatakan, upaya penahanan terhadap Machfud Suroso dilakukan untuk 20 hari pertama.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mahfud diduga telah memerkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9637 seconds (0.1#10.140)