Waktu Mepet, RUU Advokat Sulit Diselesaikan

Senin, 04 Agustus 2014 - 05:02 WIB
Waktu Mepet, RUU Advokat...
Waktu Mepet, RUU Advokat Sulit Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 18/2003 Tentang Advokat, sulit untuk diselesaikan. Pasalnya, masa jabatan DPR 2009-2014 sudah akan berakhir.

Pendapat tersebut dikemukakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat Trimedya Panjaitan. Menurutnya, masih banyak materi yang harus dibahas dan diselesaikan.

“Saya pesimis ini akan selesai,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu 3 Agustus 2014.

Trimedya menjelaskan, dengan waktu yang tersedia tidak memungkinkan semua materi dapat terselesaikan. “Masih banyak isu yang harus diperdalam dan saya tidak optimis dengan waktu yang tersisa akan dapat selesai. Baru setengah,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, DPR akan memasuki masa sidang pada 15 Agustus mendatang, setelah masa reses. Kemudian pada 30 September, merupakan akhir dari DPR periode 2009-2014.

“Nanti pidato presiden soal nota keuangan. Lalu 1 Oktober sudah pelantikan anggota DPR periode yang baru,” tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved