Waktu Mepet, RUU Advokat Sulit Diselesaikan

Senin, 04 Agustus 2014 - 05:02 WIB
Waktu Mepet, RUU Advokat Sulit Diselesaikan
Waktu Mepet, RUU Advokat Sulit Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 18/2003 Tentang Advokat, sulit untuk diselesaikan. Pasalnya, masa jabatan DPR 2009-2014 sudah akan berakhir.

Pendapat tersebut dikemukakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat Trimedya Panjaitan. Menurutnya, masih banyak materi yang harus dibahas dan diselesaikan.

“Saya pesimis ini akan selesai,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu 3 Agustus 2014.

Trimedya menjelaskan, dengan waktu yang tersedia tidak memungkinkan semua materi dapat terselesaikan. “Masih banyak isu yang harus diperdalam dan saya tidak optimis dengan waktu yang tersisa akan dapat selesai. Baru setengah,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, DPR akan memasuki masa sidang pada 15 Agustus mendatang, setelah masa reses. Kemudian pada 30 September, merupakan akhir dari DPR periode 2009-2014.

“Nanti pidato presiden soal nota keuangan. Lalu 1 Oktober sudah pelantikan anggota DPR periode yang baru,” tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7426 seconds (0.1#10.140)