MK Didesak Berani Ungkap Dugaan Kecurangan KPU

Jum'at, 25 Juli 2014 - 15:41 WIB
MK Didesak Berani Ungkap Dugaan Kecurangan KPU
MK Didesak Berani Ungkap Dugaan Kecurangan KPU
A A A
JAKARTA - Ratusan orang mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengusut dan menuntaskan segala bentuk pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memenangkan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ratusan orang yang mengatasnamakan aliansi penyelamat pemilu itu juga mendesak MK untuk bersikap netral, menggunakan hati nuraninya dan tidak takut terhadap intimidasi dari pihak manapun yang ingin menghancurkan kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Kami menuntut transparansi dan menolak segala intervensi di MK dalam sengketa hasil Pilpres 2014," ujar Andre Rosiade selaku koordinator aksi aliansi penyelamat pemilu, di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Pada kesempatan itu, mereka juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal semua proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 di MK.

Menurutnya, MK adalah benteng terakhir bagi semua pihak yang mengharapkan keadilan, khususnya terkait sengketa pilpres di Indonesia. Lanjutnya, pelaksanaan Pilpres 2014 telah memasuki babak baru, di mana KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menghadapi gugatan hasil pilpres dari kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Tentunya gugatan ini tidaklah berlebihan, karena menurut undang-undang bahwa setiap warga negara Indonesia dijamin hak konstitusionalnya oleh MK," ucapnya.

Andre menambahkan, kinerja KPU yang memenangkan sementara pasangan capres nomor urut 2 yang biasa disebut Jokowi-JK itu ternyata bersikap tidak fair, tidak netral dan tidak profesional.

Bahkan, Andre menduga KPU banyak melakukan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, massif, dan sistematis, sehingga proses pilpres kali ini tidak berkualitas. Dia mencontohkan, mulai dari daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah, di mana saat ini masih terdapat 21 juta suara bermasalah di 52 ribu TPS se-Indonesia.

"Serta pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan KPU yaitu mengenai proses rekapitulasi suara pilpres bermasalah pada tanggal 22 Juli 2014 yang sampai saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU," ungkapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6497 seconds (0.1#10.140)