Muhtar Ependy Ditahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhtar Ependy tersangka dugaan pemberian keterangan palsu saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhtar yang disebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini, ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang pasti, sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK," kata Muhtar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014).
Muhtar keluar dari Gedung KPK sudah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba. Muhtar pun tidak berkomentar banyak saat disinggung apakah hanya menjadi korban dalam kasu tersebut.
Dia mengaku siap menanggung segala resiko yang akan dihadapi. "Sebagai umat Islam, saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apapun risikonya ini takdir saya, Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," tukasnya.
Dalam dugaan memberikan keterangan palsu, Muhtar diduga telah melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sementara dalam dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pemilukada di MK disangka melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Muhtar yang disebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini, ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang pasti, sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK," kata Muhtar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014).
Muhtar keluar dari Gedung KPK sudah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba. Muhtar pun tidak berkomentar banyak saat disinggung apakah hanya menjadi korban dalam kasu tersebut.
Dia mengaku siap menanggung segala resiko yang akan dihadapi. "Sebagai umat Islam, saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apapun risikonya ini takdir saya, Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," tukasnya.
Dalam dugaan memberikan keterangan palsu, Muhtar diduga telah melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sementara dalam dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pemilukada di MK disangka melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
(maf)