Sekjen DPR Jelaskan Gaji Anas Saat di DPR
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti membeberkan pendapatan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjabat sebagai anggota DPR.
Anas menjadi anggota DPR sejak tahun 2009 dan mengundurkan diri pada tahun 2010 saat terpilih menjadi ketua umum partai berlambang bintang mercy itu.
"Kurun waktu 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, beliau pendapat penghasilan dari DPR Rp474.371.000," kata Winan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/7/2014).
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Winan bersaksi untuk Anas Urbaningrum, terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Winan menjelaskan, setiap anggota DPR mempunyai gaji pokok dan tunjungan yang diperoleh setiap bulan. Anggota DPR juga mempunyai penghasilan lain seperti pembahasan undang-undang.
"Untuk paket gaji Rp16.007.200, kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp30.881.000, itu di luar yang bulan ke 13," kata.
Anas menjadi anggota DPR sejak tahun 2009 dan mengundurkan diri pada tahun 2010 saat terpilih menjadi ketua umum partai berlambang bintang mercy itu.
"Kurun waktu 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, beliau pendapat penghasilan dari DPR Rp474.371.000," kata Winan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/7/2014).
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Winan bersaksi untuk Anas Urbaningrum, terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Winan menjelaskan, setiap anggota DPR mempunyai gaji pokok dan tunjungan yang diperoleh setiap bulan. Anggota DPR juga mempunyai penghasilan lain seperti pembahasan undang-undang.
"Untuk paket gaji Rp16.007.200, kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp30.881.000, itu di luar yang bulan ke 13," kata.
(dam)