Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.
Hakim menyatakan Andi terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Alfian Mallarangeng selama empat tahun penjara," kata hakim ketua Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta rupiah, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan penjara. Andi merupakan terdakwa kasus proyek Hambalang.
Andi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Andi terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Alfian Mallarangeng selama empat tahun penjara," kata hakim ketua Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta rupiah, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan penjara. Andi merupakan terdakwa kasus proyek Hambalang.
Andi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(dam)