Divonis 10 Tahun Penjara, Budi Mulya Banding

Rabu, 16 Juli 2014 - 19:04 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Budi Mulya Banding
Divonis 10 Tahun Penjara, Budi Mulya Banding
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya, terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu akan mengajukan bading atas vonis majelis hakim. Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

"Terima kasih, saya Budi Mulya menyatakan banding atas keputusan yang mulia majelis hakim," kata Budi Mulya saat persidangan di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan apakah banding atau tidak. Jaksa mengaku akan berpikir terlebih dahulu. "Terima kasih yang mulia, kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Jaksa KMS Roni.

Seperti diketahui, Budi Mulya sudah divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 17 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)