Budi Mulya Dihukum 10 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2014 - 17:21 WIB
Budi Mulya Dihukum 10...
Budi Mulya Dihukum 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Budi Mulya, yakni perbuatannya dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

Budi juga dianggap merusak citra Bank Indonesia dan tidak bisa menjadi teladan yang baik dan merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Sementara hal-hal yang meringankan bagi Budi Mulya yakni berlaku sopan selama proses persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum. "Memerintahkan terdakwa Budi Mulya tetap berada dalam tahanan," kata Aviantara.

Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian FPJP Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved