Budi Mulya Dihukum 10 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Budi Mulya, yakni perbuatannya dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Budi juga dianggap merusak citra Bank Indonesia dan tidak bisa menjadi teladan yang baik dan merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.
Sementara hal-hal yang meringankan bagi Budi Mulya yakni berlaku sopan selama proses persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum. "Memerintahkan terdakwa Budi Mulya tetap berada dalam tahanan," kata Aviantara.
Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian FPJP Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Budi Mulya, yakni perbuatannya dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Budi juga dianggap merusak citra Bank Indonesia dan tidak bisa menjadi teladan yang baik dan merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.
Sementara hal-hal yang meringankan bagi Budi Mulya yakni berlaku sopan selama proses persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum. "Memerintahkan terdakwa Budi Mulya tetap berada dalam tahanan," kata Aviantara.
Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian FPJP Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.
(dam)