KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Bogor
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), terkait dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Selain Rachmat Yasin (RY), KPK juga memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin (MZ). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2014).
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Rachmat Yasin (RY), KPK juga memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin (MZ). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2014).
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)