Anas Cecar Mubarok Soal Dana Pemenangan Kongres Demokrat
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum mencecar mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok yang dihadirkan sebagai saksi terkait pendanaan dirinya saat mencalonkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Sepanjang pertemuan tim relawan, saya pernah memerintah relawan untuk mencari dana?" tanya Anas kepada Mubarok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Mubarok mengatakan, Anas tidak pernah memerintahkan tim relawan untuk mencari dana atau uang bagi peserta kongres. "Tidak pernah," jawabnya singkat.
"Pernah memerintahkan relawan untuk memberikan uang transport?" tanya Anas kembali. Mubarok menjawab singkat, "Tidak pernah."
"Apakah saya memerintah untuk menyediakan uang saku, apakah saya mengurus hal teknis," lanjut Anas. Mubarok kembali menegaskan tidak pernah.
Kemudian Anas melanjutkan pertanyaannya, sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR dirinya saat itu sibuk mengurus pansus kasus Bank Century. Mubarok lalu menimpali saat itu Century termasuk kasus besar.
"Saya tahu (ada pansus Century), saya kira, iya (kasus besar)," jawab Mubarok.
Anas, merupakan terdakwa kasus proyek Pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa KPK mendakwa Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B69AUD senilai Rp735 juta. Termasuk uang Rp116,525 miliar dan USD5,261 juta.
Tidak sampai di situ, pria yang juga tercatat sebagai mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp478,632 juta. Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas juga didakwa TPPU sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Akibat perbuatannya, Anas diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Sepanjang pertemuan tim relawan, saya pernah memerintah relawan untuk mencari dana?" tanya Anas kepada Mubarok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Mubarok mengatakan, Anas tidak pernah memerintahkan tim relawan untuk mencari dana atau uang bagi peserta kongres. "Tidak pernah," jawabnya singkat.
"Pernah memerintahkan relawan untuk memberikan uang transport?" tanya Anas kembali. Mubarok menjawab singkat, "Tidak pernah."
"Apakah saya memerintah untuk menyediakan uang saku, apakah saya mengurus hal teknis," lanjut Anas. Mubarok kembali menegaskan tidak pernah.
Kemudian Anas melanjutkan pertanyaannya, sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR dirinya saat itu sibuk mengurus pansus kasus Bank Century. Mubarok lalu menimpali saat itu Century termasuk kasus besar.
"Saya tahu (ada pansus Century), saya kira, iya (kasus besar)," jawab Mubarok.
Anas, merupakan terdakwa kasus proyek Pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa KPK mendakwa Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B69AUD senilai Rp735 juta. Termasuk uang Rp116,525 miliar dan USD5,261 juta.
Tidak sampai di situ, pria yang juga tercatat sebagai mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp478,632 juta. Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas juga didakwa TPPU sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Akibat perbuatannya, Anas diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)