Kewenangan Mahkamah Dewan Rawan Disalahgunakan

Minggu, 13 Juli 2014 - 21:44 WIB
Kewenangan Mahkamah...
Kewenangan Mahkamah Dewan Rawan Disalahgunakan
A A A
JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Kehormatan (MK) DPR yang diatur dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dinilai terlalu besar sehingga berpotensi disalahgunakan dan akan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, masalah terkait Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut bukan hanya soal kewajiban aparat hukum meminta surat izin tertulis saat akan memeriksa anggota DPR dalam kasus pidana.
Lebih dari itu, kata dia, MK Dewan juga berhak melakukan veto atas panggilan aparat hukum. Pada Pasal 224 ayat 7 UU MD3 disebutkan dalam hal mahkamah kehormatan Dewan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Menurut Abdullah, mahkamah kehormatan dewanakhirnya bebas menafsirkan pasal tersebut. "Kalau mahkamah kehormatan dewan menilai tidak setuju, maka anggota DPR bersangkutan tidak akan diperiksa," ujarnya di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014).

Selain itu, ada pasal yang dinilai bias dan rawan menimbulkan konflik kepentingan. Terutama kewajiban bagi penegak hukum untuk meminta izin tertulis kepada majelis kehormatan dewan.

"Bagaimana jika yang dipanggil anggota mahkamah kehormatan dewan sendiri. Ini bisa terjadi konflik kepentingan. Akibatnya bisa jadi memperlambat izin, apakah mereka mau memberi persetujuan?" ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7520 seconds (0.1#10.140)