Kubu Prabowo Kantongi Tiga Laporan Keterlibatan Oknum Polisi
Minggu, 13 Juli 2014 - 21:16 WIB
Kubu Prabowo Kantongi Tiga Laporan Keterlibatan Oknum Polisi
A
A
A
Dugaan adanya polisi yang melakukan kecurangan Desa Barambai di Kabupaten Barito Koala, Provinsi Kalimantan Selatan. Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta juga mendapatkan laporan tentang dugaan tersebut di dua daerah berbeda.
Koordinator Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habibukrokhman mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan dugaan kecurangan yang dilakukan anggota kepolisian pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu.
"Kami telah menerima beberapa laporan dugaan ketidaknetralan oknum anggota Polri dari masyarakat. Laporan tersebut tentu saja belum dapat dipastikan kebenarannya, namun bukan berarti dapat diabaikan atau tidak dianggap tidak ada," ujar Habiburakhman di Hotel Intercontinental, Jakarta, Minggu (13/7/2014).
Tiga lokasi itu ditemukan kecurangan itu berada di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Barito Kuala dan Kota Waringin Barat, serta di Sulawesi Tenggara. "Di Kalsel dan Sulteng," ujarnya.
Dia memaparkan, kasus yang terjadi di Desa Barabai Kecamata Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Di daerah itu, kata dia, terjadi manipulasi formulir C1 yang diduga dibuat oleh anggota Polsek Marabahan.
Menurut dia, oknum polsek tersebut dilaporkan mengintimidasi panita penyelenggara saat mengisi formulir C1. "Oknum tersebut diinformasikan memaksa penyelenggara pemilu setempat untuk menandatangani formulir C1," ucapnya.
Dia juga menjelaskan tentang dugaan kecurangan anggota polisi di Kota Waringin, Kalimantan Tengah pada 12 Juli 2014. Menurut dia, diduga oknum Polsek Kumai telah merampas formulir C-1 dan memaksa ketua PPK Kumpas menandatangan formulir itu,
Dari kedua kasus tersebut, Habiburokhman mengungkapkan oknum kepolisian diduga terlibat dalam memanipulasi dokumen C1. Dokumen tersebut, kata dia, merupakan pembuktian terpenting dalam sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Formulir C1 adalah bukti perolehan suara tingkat pertama di TPS yang menjadi dasar terbitnya dokumen hasil rekapitulasi di tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional," ucapnya.
Menurut dia, cara seperti itu merupakan cara paling ampuh bila ingin berlaku curang dalam memanipulasi suara. Lantaran dengan cara itu, dapat pula memanipulasi hasil pemilu secara keseluruhan.
"Pengalaman sengketa Pemilu legislatif lalu mengajarkan kepada betapa pentingnya dokumen C1 ini. Sebab dalam setiap perkara majelis hakim selalu mengacu pada dokumen C1," tuturnya.
Dugaan kecurangan yang ketiga, menurut Habiburochman terjadi di Sulawesi Tenggara. Seorang polisi diduga telah memaksa untuk menggelar rapat pleno penghitungan suara.
Atas beberapa laporan tersebut, Habiburokhman menegaskan segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.
Koordinator Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habibukrokhman mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan dugaan kecurangan yang dilakukan anggota kepolisian pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu.
"Kami telah menerima beberapa laporan dugaan ketidaknetralan oknum anggota Polri dari masyarakat. Laporan tersebut tentu saja belum dapat dipastikan kebenarannya, namun bukan berarti dapat diabaikan atau tidak dianggap tidak ada," ujar Habiburakhman di Hotel Intercontinental, Jakarta, Minggu (13/7/2014).
Tiga lokasi itu ditemukan kecurangan itu berada di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Barito Kuala dan Kota Waringin Barat, serta di Sulawesi Tenggara. "Di Kalsel dan Sulteng," ujarnya.
Dia memaparkan, kasus yang terjadi di Desa Barabai Kecamata Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Di daerah itu, kata dia, terjadi manipulasi formulir C1 yang diduga dibuat oleh anggota Polsek Marabahan.
Menurut dia, oknum polsek tersebut dilaporkan mengintimidasi panita penyelenggara saat mengisi formulir C1. "Oknum tersebut diinformasikan memaksa penyelenggara pemilu setempat untuk menandatangani formulir C1," ucapnya.
Dia juga menjelaskan tentang dugaan kecurangan anggota polisi di Kota Waringin, Kalimantan Tengah pada 12 Juli 2014. Menurut dia, diduga oknum Polsek Kumai telah merampas formulir C-1 dan memaksa ketua PPK Kumpas menandatangan formulir itu,
Dari kedua kasus tersebut, Habiburokhman mengungkapkan oknum kepolisian diduga terlibat dalam memanipulasi dokumen C1. Dokumen tersebut, kata dia, merupakan pembuktian terpenting dalam sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Formulir C1 adalah bukti perolehan suara tingkat pertama di TPS yang menjadi dasar terbitnya dokumen hasil rekapitulasi di tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional," ucapnya.
Menurut dia, cara seperti itu merupakan cara paling ampuh bila ingin berlaku curang dalam memanipulasi suara. Lantaran dengan cara itu, dapat pula memanipulasi hasil pemilu secara keseluruhan.
"Pengalaman sengketa Pemilu legislatif lalu mengajarkan kepada betapa pentingnya dokumen C1 ini. Sebab dalam setiap perkara majelis hakim selalu mengacu pada dokumen C1," tuturnya.
Dugaan kecurangan yang ketiga, menurut Habiburochman terjadi di Sulawesi Tenggara. Seorang polisi diduga telah memaksa untuk menggelar rapat pleno penghitungan suara.
Atas beberapa laporan tersebut, Habiburokhman menegaskan segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.
(dam)