DPR Tepis UU MD3 Lemahkan Fungsi KPK
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya harus diperkuat. Tapi satu sisi upaya pencegahan korupsi penting dilakukan secara intensif.
"Jadi nangkap penting, tapi yang lebih penting adalah upaya-upaya preventif," kata Tantowi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar ini membantah, disahkannya Undang-undang MPR DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) sebagai upaya memerlemah KPK atau membentengi DPR dari upaya jerat hukum.
"Ya enggak lah, kita mana pernah menolak terhadap aksi-aksi untuk melawan korupsi. Itu sudah berapa orang anggota (DPR) kita yang ditahan, mana pernah kita membandel," ucapnya.
Tantowi mengatakan, DPR posisinya sama dengan lembaga eksekutif, jika para pembantu presiden itu setiap kali hendak diperiksa sebagai saksi untuk kasus pidana mesti mendapat izin presiden.
Karenanya, DPR menganggap mereka juga harus mendapat izin presiden, namum dalam UU MD3 yang disahkan, DPR yang ingin diperiksa harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan.
"Nah kaitan dengan itu, DPR itu lembaga negara, sama dengan pemerintah statusnya. Sama dengan menteri. Kami ini kalau di UU Protokol itu sama saja dengan menteri," tukasnya.
"Jadi nangkap penting, tapi yang lebih penting adalah upaya-upaya preventif," kata Tantowi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar ini membantah, disahkannya Undang-undang MPR DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) sebagai upaya memerlemah KPK atau membentengi DPR dari upaya jerat hukum.
"Ya enggak lah, kita mana pernah menolak terhadap aksi-aksi untuk melawan korupsi. Itu sudah berapa orang anggota (DPR) kita yang ditahan, mana pernah kita membandel," ucapnya.
Tantowi mengatakan, DPR posisinya sama dengan lembaga eksekutif, jika para pembantu presiden itu setiap kali hendak diperiksa sebagai saksi untuk kasus pidana mesti mendapat izin presiden.
Karenanya, DPR menganggap mereka juga harus mendapat izin presiden, namum dalam UU MD3 yang disahkan, DPR yang ingin diperiksa harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan.
"Nah kaitan dengan itu, DPR itu lembaga negara, sama dengan pemerintah statusnya. Sama dengan menteri. Kami ini kalau di UU Protokol itu sama saja dengan menteri," tukasnya.
(maf)