KPK Nilai UU MD3 untuk Membentengi Diri

Sabtu, 12 Juli 2014 - 04:42 WIB
KPK Nilai UU MD3 untuk Membentengi Diri
KPK Nilai UU MD3 untuk Membentengi Diri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, DPR memperlihatkan tidak punya will untuk pemberantasan korupsi, bahkan DPR disebut sedang membentengi diri.

"Karena dia berusaha buat aturan yang membentengi dirinya sendiri," kata Abraham, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 11 Juli 2014.

KPK tidak risau dengan hadirnya UU tersebut lantaran KPK mempunyai UU bersifat lex specialis. Namun, dia menjadi khawatir, jaksa dan pihak kepolisian menemui hambatan untuk memeriksa anggota DPR.

"Karena yang memberantas korupsi bukan cuma KPK, tapi ada di polisi dan jaksa. Dia terhambat dengan formalitas perizinan itu," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, jika KPK harus meminta izin Mahkamah Kehormatan DPR untuk memeriksa anggotanya, maka potensi menghilangkan barang bukti cukup tinggi.

"Proses penegakan hukum butuh proses cepat, kalau lambat penghilangan barang bukti itu ditunggu oleh para tersangka," tukasnya.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini memberi sinyal akan menabrak UU MD3 yang baru disahkan.

"Kami jalan terus atas nama kewenangan dan kewajiban pemberantasan korupsi, kami akan jalan terus karena kalau ada dua lex specialis caranya gimana," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)