Wali Kota Palembang dan Istri Resmi Ditahan KPK

Kamis, 10 Juli 2014 - 18:03 WIB
Wali Kota Palembang dan Istri Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Palembang dan Istri Resmi Ditahan KPK
A A A
JAKARTA - Setelah hampir tujuh jam Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masytoh diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepasang suami istri itu akhirnya resmi ditahan.

"Saya tidak ada langkah (hukum) apa-apa, saya akan taat hukum, saya akan mengikuti proses," ujar Romi singkat sebelum dia masuk ke dalam mobil tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Romi keluar sekitar pukul 17.40 WIB, lima menit berselang istri menyusul keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung memasuki mobil tahanan KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Keduanya tampak kompak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Romi dan istrinya ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Romi dan istrinya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu keduanya juga diduga melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2001. "Sprindik (surat perintah penyidikan) dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2014," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP pada 16 Juli 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5050 seconds (0.1#10.140)