Pejabat Unissula dan Kejati Jateng Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Rektor II Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto. Dia akan diperiksa dalam kasus tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta tahun 2012.
KPK juga memanggil Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Akhmad Muhdhor yang akan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (10/7/2014).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Wali Kota Tegal sebagai tersangka. Ikmal dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ikmal diduga melakukan pengelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
Meski kasus ini terjadi di daerah, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar sehingga ditangani KPK.
Selain Ikmal, KPK juga sudah menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami sebagai tersangka. Syaeful diduga sebagai pihak swasta yang menyuap Ikmal Jaya.
KPK juga memanggil Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Akhmad Muhdhor yang akan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (10/7/2014).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Wali Kota Tegal sebagai tersangka. Ikmal dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ikmal diduga melakukan pengelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
Meski kasus ini terjadi di daerah, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar sehingga ditangani KPK.
Selain Ikmal, KPK juga sudah menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami sebagai tersangka. Syaeful diduga sebagai pihak swasta yang menyuap Ikmal Jaya.
(dam)