Fraksi PDIP Akan Ajukan UU MD3 ke MK
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira bukan hanya fraksi kami, tetapi kelompok masyarakat lain punya hal yang sama," ujar anggota Fraksi PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Dia menilai UU MD3 yang disahkan pada 8 Juli lalu melanggar hak konstitusional mereka, khususnya mengenai poin terkait mekanisme pemilihan Ketua DPR.
"Kami lihat pelanggaran hak konstitusional perubahan proses pemilihan Ketua DPR, menjadi dipilih secara liberal," katanya.
Namun, Basarah belum menyebutkan kapan Fraksi PDIP akan mengajukan judicial review. "Sementara yang sedang kami pelajari Pasal 82 tentang mekanisme pemilihan ketua dewan," tuturnya.
"Saya kira bukan hanya fraksi kami, tetapi kelompok masyarakat lain punya hal yang sama," ujar anggota Fraksi PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Dia menilai UU MD3 yang disahkan pada 8 Juli lalu melanggar hak konstitusional mereka, khususnya mengenai poin terkait mekanisme pemilihan Ketua DPR.
"Kami lihat pelanggaran hak konstitusional perubahan proses pemilihan Ketua DPR, menjadi dipilih secara liberal," katanya.
Namun, Basarah belum menyebutkan kapan Fraksi PDIP akan mengajukan judicial review. "Sementara yang sedang kami pelajari Pasal 82 tentang mekanisme pemilihan ketua dewan," tuturnya.
(dam)