Kasus Pemilukada Palembang, KPK Periksa Humas PT Bangun Jaya

Selasa, 08 Juli 2014 - 13:26 WIB
Kasus Pemilukada Palembang, KPK Periksa Humas PT Bangun Jaya
Kasus Pemilukada Palembang, KPK Periksa Humas PT Bangun Jaya
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil karyawan PT Bangun Jaya Lestari Sukses atau staf Humas, Liza Merliani Sako, yang akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu di persidangan yang menyeret nama Romi Herton dan istrinya Masytoh.

”Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Sebelumnya, Liza sudah diperiksa KPK pada hari Kamis, 3 Juli 2014 lalu. Penyidik KPK juga sempat menggeledah mobil Liza. KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton beserta isterinya Masytoh sebagai tersangka terkait dugaan sengketa Pemilukada di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya diduga melakukan pemberian hadiah atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pemilukada Palembang. KPK menjerat keduanya dengan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi joncto pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6242 seconds (0.1#10.140)