Dukung Prabowo-Hatta, Perangkat Desa Difitnah Antek PKI

Senin, 07 Juli 2014 - 19:30 WIB
Dukung Prabowo-Hatta, Perangkat Desa Difitnah Antek PKI
Dukung Prabowo-Hatta, Perangkat Desa Difitnah Antek PKI
A A A
KENDAL - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) difitnah menjadi cikal bakal kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Tudingan tersebut diduga kuat karena unsur politis menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang.

Sebab, secara kelembagaan PPDI memberikan dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang dinilai memiliki visi misi untuk kemajuan desa.

Fitnah yang ditujukan PPDI tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Kendal melalui spanduk yang dipasang di masa tenang.

Spanduk yang berisi fitnah dan provokatif itu kali pertama ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal saat melakukan penertiban atribut kampanye Pilpres, Minggu 6 Juli dini hari. Di antaranya di depan Stadion Utama Kelurahan Kebobdalem dan Perumahan Griya Praja Mukti Kelurahan Kendal.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Supriyadi mengatakan, pihaknya memastikan pemasangan spanduk provokatif tersebut pada masa tenang menjelang Pilpres 2014. Sebab, sehari sebelumnya Sabtu 5 Juli pihaknya tidak menemukan saat melakukan pantauan terkait atribut kampanye yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kendal.

“Spanduknya juga masih baru. Spanduk ini ditemukan oleh anggota kami saat melakukan penertiban atribut kampanye di masa tenang Minggu (6 Juli). Yang pertama ditemukan sekitar pukul 02.30 WIB, dan di lokasi lain sekitar pukul 03.30 WIB sebelum sahur,” ujarnya, Senin (7/7/2014).

Menurutnya, pemasangan spanduk itu sekaligus melanggar dua item. Yakni pemasangan atribut kampanye di masa tenang atau di luar jadwal kampanye, dan materi spanduk mengandung fitnah atau black campaign.

Setidaknya, pelaku pemasangan spanduk terancam Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dijelaskan yang termasuk unsur pelanggaran kampanye adalah mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon presiden, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam.

“Tapi kalau ternyata pelakunya adalah orang di luar dari elemen pemilu, maksudnya penyelenggara, partai atau timses, bisa akan dikenai sanksi pidana,” terangnya.

Sejauh ini, pihaknya akan terus mengumpulkan barang bukti. Selain itu, akan memanggil pihak-pihak terkait dalam temuan tersebut.

“Kami akan memanggil PPDI untuk memberikan keterangan, dan juga Timses Jokowi-JK, karena di dalam spanduk itu terdapat gambar pasangan calon presiden. Kami juga akan berkoordinasi dengan TNI/Polri karena temuan ini bisa memiccu konflik horisontal,” jelas Supriyadi.

Sementara Direktur Eksekutif Parade Nusantara, Giniung Pratidina menyampaikan bahwa spanduk itu sangat mengancam keamanan saat Pilpres. Sebab, materi yang tertulis sangat provokatif. Apalagi jelas PPDI telah difitnah sebagai laten komunis. “Isu PKI itu kan sangat sensitif di masyarakat. Ini sangat disayangkan,” paparnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak menuding salah satu pihak di dalam pemenangan Pilpres kali ini. Pihaknya meminta Panwaslu untuk mengungkap temuan ini, supaya masyarakat tahu PPDI hanya organisasi yang berjuang demi kemajuan desa. Menurutnya, PPDI hanya ingin mendukung gagasan pembentukan Kementrian Pedesaan.

“Kami hanya memperjuangkan desa. Siapapun yang jadi presiden nantinya, kami bisa terus memperjuangkan supaya Kementrian Pedesaan tetap ada. Sementara ini yang memberikan wacana pembentukan Kementrian Pedesaan ya Prabowo, jadi kami dukung beliau," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1553 seconds (0.1#10.140)