Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo

Senin, 07 Juli 2014 - 06:33 WIB
Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo
Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Irjen Pol Djoko Susilo yang kini sudah berstatus terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko dan memutus memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan pidana penjara 18 tahun disertai pidana denda Rp1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar.

Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012. MA juga tetap memutus mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik sang jenderal.

Majelis kasasi yang terdiri atas hakim agung Artidjo Alkostar selaku ketua dengan dua hakim anggota yakni Hakim Agung MS Lumme dan M Askin memutus perkara ini pada Rabu 4 Juni 2014. Karenanya kasus mantan Gubernur Akpol ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani kasus Djoko Susilo, Pulung Rinandoro membenarkan eksekusi tersebut. Hal ini disampaikan Pulung usai sidang putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 30 Juni 2014.

"Djoko Susilo, barusan sudah putus, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sudah dieksekusi," kata Pulung.

Secara terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi SP kaget saat dikonfirmasi bahwa kasus korupsi simulator dan TPPU Djoko Susilo sudah inkracht. Tetapi, pada akhirnya dia membenarkan.

MA tutur Johan, menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Tetapi belum ada eksekusi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya ke Lapas Sukamiskin.

Informasi diterima Johan pekan lalu dari Direktur Penuntutan Ranu Mihardja. Selama ini KPK menahan Djoko di Guntur. Johan mengatakan, posisi KPK saat ini tinggal melaksanakan keputusan.

Menurutnya, kalau tidak ada upaya hukum lain (peninjauan kembali/PK) yang dilakukan oleh terdakwa, maka KPK langsung melakukan eksekusi dari putusan hakim.

"Dieksekusi (nanti) ke Sukamiskin. Tapi kan kayak begitu, perlu waktu itu, seperti penyitaan-penyitaan perlu waktu. Karena sampai hari ini belum dieksekusi," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Juli 2014.

Dalam putusan simulatornya, Djoko Susilo disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan wakakorlantas), Teddy Rusmawan (ketua panitia pengadaan), Sukotjo Sastonegoro Bambang, dan terdakwa Budi Susanto.

Sementara dalam TPPU, Irjen Djoko juga disebutkan melakukan pidananya bersama-sama dengan Erick Maliangkay, Lam Anton Rambli, Mudjihardjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto. "Kita masih nunggu putusan, dipelajari dulu seperti apa, baru ditindaklanjuti," ucap Johan.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan hukuman jenderal bintang dua itu dari 10 tahun menjadi 18 tahun. Dalam vonis banding yang diputus pada Rabu 18 Desember 2013.

Majelis hakim juga menetapkan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara kepada Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas Polri dengan anggaran Rp196,8 miliar pada 2010 dan 2011 yang merugikan keuangan negara Rp121,380 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012 secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Majelis hakim PT DKI Jakarta bahkan memerintahkan Djoko Susilo harus membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Majelis turut menghukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ditambah lagi perampasan barang bukti berupa rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan dan SHGB Nomor 156 Tanjung Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 Nomor 1 RT 002/RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan. Serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Hukuman PT DKI Jakarta dan MA lebih berat dari putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta atau tingkat pertama pada Selasa 3 September 2013 yang memvonis Djoko Susilo hanya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Vonis banding dan kasasi ini sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya juga memutus harta kekayaan yang dimiliki mantan kakorlantas ini dari kurun 2003–2010 mulai tanah, rumah, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kondotel hingga uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000 dirampas untuk negara.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai Djoko Susilo terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator, yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam pencucian uang yang dilakukan pada 2010–2012, Djoko dijerat hakim dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam TPPU yang dilakukan sejak 2003–2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)