KPK Harus Cek SPT 30 Caleg Incumbent
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan temuan transaksi mencurigakan dari 30 caleg incumbent yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam bentuk laporan hasil analisis (LHA).
30 caleg incumbent dari berbagai partai tersebut ditemukan melakukan transaksi jumbo terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
Peneliti korupsi politik ICW Donal Fariz mengatakan, transaksi mencurigakan caleg incumbent dalam pemilu bisa dikaitkan dengan dana-dana ilegal untuk memenangkan pemilu. Apalagi selama pileg lalu banyak sekali praktek politik uang yang terjadi.
"Untuk mempercepat penyelidikan, KPK bisa juga meminta SPT pajak mereka ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Donal kepada KORAN SINDO di Jakarta, Rabu 2 Juli 2014 kemarin.
Dia melanjutkan, transaksi dalam jumlah besar seperti itu selalu dilakukan caleg karena alasan utama yakni cost politik yang tinggi dalam pemilu. Hal ini mendorong semua pihak terutama incumbent mencari pendanaan yang instant dalam jumlah besar.
Donal sepakat dengan PPATK, transaksi 30 caleg incumbent itu terindikasi korupsi. Apalagi para politisi kerap menggunakan jalur cepat untuk mengeruk pundi-pundi demi kepentingan pemilu.
"Cara-cara yang paling instant untuk peroleh uang dari proyek APBN/APBD, permintaan uang ke BUMN dan lain-lain. Sehingga sangat mungkin itu (LHA 30 caleg incumbent) berasal dari hasil korupsi," tandasnya.
30 caleg incumbent dari berbagai partai tersebut ditemukan melakukan transaksi jumbo terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
Peneliti korupsi politik ICW Donal Fariz mengatakan, transaksi mencurigakan caleg incumbent dalam pemilu bisa dikaitkan dengan dana-dana ilegal untuk memenangkan pemilu. Apalagi selama pileg lalu banyak sekali praktek politik uang yang terjadi.
"Untuk mempercepat penyelidikan, KPK bisa juga meminta SPT pajak mereka ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Donal kepada KORAN SINDO di Jakarta, Rabu 2 Juli 2014 kemarin.
Dia melanjutkan, transaksi dalam jumlah besar seperti itu selalu dilakukan caleg karena alasan utama yakni cost politik yang tinggi dalam pemilu. Hal ini mendorong semua pihak terutama incumbent mencari pendanaan yang instant dalam jumlah besar.
Donal sepakat dengan PPATK, transaksi 30 caleg incumbent itu terindikasi korupsi. Apalagi para politisi kerap menggunakan jalur cepat untuk mengeruk pundi-pundi demi kepentingan pemilu.
"Cara-cara yang paling instant untuk peroleh uang dari proyek APBN/APBD, permintaan uang ke BUMN dan lain-lain. Sehingga sangat mungkin itu (LHA 30 caleg incumbent) berasal dari hasil korupsi," tandasnya.
(hyk)