30 Caleg Incumbent Lakukan Transaksi Jumbo
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi jumbo yang mencurigakan milik 30 calon legislatif (caleg) incumbent terkait Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, pihaknya sudah memberikan laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik 30 caleg incumbent ke KPK. Untuk tindak lanjut penegakan hukum terhadap 30 LHA tersebut, maka sekitar dua bulan lalu dilakukan koordinasi antara PPATK dengan KPK. Bahkan kini koordinasinya cukup intensif.
Namun KPK tentu memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi lanjutan. Verifikasi yang dilakukan dilihat dari sisi penyimpangan penggunaan keuangan negara dan gratifikasi yang terkait dengan pembiayaan kampanye caleg petahana.
"Nilai transaksi untuk keseluruhan 30 orang itu kalau digabung ya besar sekali lah. Nggak enak (disampaikan). Nanti bikin panas," kata Agus sambil tersenyum saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu 2 Juli 2014 kemarin.
Dia menyatakan, caleg incumbent itu tersebar di beberapa partai politik (parpol) peserta pemilu. Tetapi PPATK tentu tidak bisa menyebutkan nama-namanya dan jumlah transaksi masing-masing caleg. Dipastikan Agus, yang disampaikan PPATK ke KPK merupakan incumbent mengingat sebagai anggota legislatif, baik di pusat maupun daerah, mereka ini digolongkan sebagai political exposed person (PEP) atau penyelenggara negara.
Dia mengakui ada juga LHA caleg yang bukan incumbent yang disampaikan ke KPK. Tetapi transaksinya dengan PEP perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Dalam kasus seperti ini tentu sisi PEP yang menjadi concern KPK. Kalau petahananya (incumbent) siapa saja saya enggak hafal. Tapi dari berbagai partai," tandasnya.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, pihaknya sudah memberikan laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik 30 caleg incumbent ke KPK. Untuk tindak lanjut penegakan hukum terhadap 30 LHA tersebut, maka sekitar dua bulan lalu dilakukan koordinasi antara PPATK dengan KPK. Bahkan kini koordinasinya cukup intensif.
Namun KPK tentu memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi lanjutan. Verifikasi yang dilakukan dilihat dari sisi penyimpangan penggunaan keuangan negara dan gratifikasi yang terkait dengan pembiayaan kampanye caleg petahana.
"Nilai transaksi untuk keseluruhan 30 orang itu kalau digabung ya besar sekali lah. Nggak enak (disampaikan). Nanti bikin panas," kata Agus sambil tersenyum saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu 2 Juli 2014 kemarin.
Dia menyatakan, caleg incumbent itu tersebar di beberapa partai politik (parpol) peserta pemilu. Tetapi PPATK tentu tidak bisa menyebutkan nama-namanya dan jumlah transaksi masing-masing caleg. Dipastikan Agus, yang disampaikan PPATK ke KPK merupakan incumbent mengingat sebagai anggota legislatif, baik di pusat maupun daerah, mereka ini digolongkan sebagai political exposed person (PEP) atau penyelenggara negara.
Dia mengakui ada juga LHA caleg yang bukan incumbent yang disampaikan ke KPK. Tetapi transaksinya dengan PEP perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Dalam kasus seperti ini tentu sisi PEP yang menjadi concern KPK. Kalau petahananya (incumbent) siapa saja saya enggak hafal. Tapi dari berbagai partai," tandasnya.
(hyk)