Hadapi Vonis Anggoro Tidak Punya Persiapan Khusus

Rabu, 02 Juli 2014 - 10:58 WIB
Hadapi Vonis Anggoro...
Hadapi Vonis Anggoro Tidak Punya Persiapan Khusus
A A A
JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo mengaku sudah siap menjalani sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Anggoro mengaku, tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang vonis hari ini. Kakak terpidana Anggodo Widjojo itu pernah melarikan diri ke luar negeri.

"Tidak ada persiapan khusus hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Sementara kerabat Anggoro sudah menunggu di Pengadilan Tipikor. Anggoro sendiri tidak mau berkomentar banyak mengenai vonis hari ini. "Ya kita lihat nanti saja ya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggoro Widjojo dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan primer yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

JPU KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut tahun 2007. Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.

Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
(maf)
Berita Terkait
Curi Besi Proyek Pembangunan...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Usut Korupsi Proyek...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
PT Nindya Karya dan...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved