Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah

Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:38 WIB
loading...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menyita 3.022 meter persegi tanah terkait korupsi satelit Kemhan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Koneksitas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) menyita 3.022 meter persegi tanah aset milik PT Dini Nusa Kesuma.

Aset yang disita tersebut yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi. Satu bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi, dan satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.



"Penyitaan terhadap beberapa aset milik PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan milik para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 - 202," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut Ketut mengatakan, penyidik koneksitas tersebut dari unsur Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Kejaksaan Agung. Sebelum melakukan penyitaan penyidik terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap aset yang hendak disita.



Pemblokiran lahan dilakukan dengan berkoordinasi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.

"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara," pungkas Ketut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)