KPK Pelajari Putusan Pemilukada Lampung Selatan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, masih memelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait Pemilukada Lampung Selatan.
"Itu yang akan kami pelajari lebih lanjut," kata Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Majelis hakim menyatakan, dugaan suap sengketa Pemilukada Lampung Selatan terhadap Akil tidak terbukti, uang Rp500 juta yang diterima Akil lebih pada gratifikasi.
KPK masih melakukan pendalaman vonis hakim terhadap Akil, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran sebagian aset Akil dikembalikan. "Maka hakim dan jaksa tadi katakan pikir-pikir dulu, kami mau pelajari putusan itu secara detail bersama TPPU-nya," tukas Busyro.
Hakim menyatakan, perbuatan Akil dalam Pemilukada Lampung Selatan tidak memenuhi unsur seorang hakim menerima suap adalah, korupsi sebagaimana pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Itu yang akan kami pelajari lebih lanjut," kata Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Majelis hakim menyatakan, dugaan suap sengketa Pemilukada Lampung Selatan terhadap Akil tidak terbukti, uang Rp500 juta yang diterima Akil lebih pada gratifikasi.
KPK masih melakukan pendalaman vonis hakim terhadap Akil, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran sebagian aset Akil dikembalikan. "Maka hakim dan jaksa tadi katakan pikir-pikir dulu, kami mau pelajari putusan itu secara detail bersama TPPU-nya," tukas Busyro.
Hakim menyatakan, perbuatan Akil dalam Pemilukada Lampung Selatan tidak memenuhi unsur seorang hakim menerima suap adalah, korupsi sebagaimana pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)