Harta Akil Dikembalikan, KPK Pertimbangkan Banding
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pihaknya masih berdiskusi apakah akan banding atau tidak terkait putusan hakim yang mengembalikan sebagian harta mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Saat ini kami sedang diskusikan itu," kata Adnan Pandu saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Sementara Jaksa Pulung Rinandoro mengaku, belum puas dengan vonis majelis hakim terhadap Akil Mochtar, khususnya terkait dengan penyitaan aset. "Belum memuaskan kami, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan," kata Pulung.
Berikut adalah barang bukti yang dikembalikan :
1. Uang sejumlah Rp4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak no rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak no rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
3. Uang sejumlah Rp3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,096,000,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
4. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B-1693-SZJ
5. Satu unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B-420-DAY dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai
6. Satu bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru Nomor 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi
7. Deposito BRI 124501001326407 Rp1,5 miliar
8. Deposito BRI 124501000347403 Rp1,5 miliar
9. Satu unit mobil Audi hitam B-8243-KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp560 juta ditambah Rp350 juta.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil Mochtar, terdakwa kasus suap sengketa pemilukada dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini kami sedang diskusikan itu," kata Adnan Pandu saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Sementara Jaksa Pulung Rinandoro mengaku, belum puas dengan vonis majelis hakim terhadap Akil Mochtar, khususnya terkait dengan penyitaan aset. "Belum memuaskan kami, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan," kata Pulung.
Berikut adalah barang bukti yang dikembalikan :
1. Uang sejumlah Rp4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak no rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak no rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
3. Uang sejumlah Rp3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,096,000,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
4. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B-1693-SZJ
5. Satu unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B-420-DAY dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai
6. Satu bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru Nomor 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi
7. Deposito BRI 124501001326407 Rp1,5 miliar
8. Deposito BRI 124501000347403 Rp1,5 miliar
9. Satu unit mobil Audi hitam B-8243-KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp560 juta ditambah Rp350 juta.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil Mochtar, terdakwa kasus suap sengketa pemilukada dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(maf)