Pakar Hukum Nilai Hukuman Mati Layak untuk Akil
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman seumur hidup untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah setimpal dengan perbuatannya.
Akil diketahui merupakan terdakwa suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, MK merupakan lembaga tinggi negara yang setingkat presiden.
Terlebih, kata dia, seorang hakim konstitusi merupakan seorang negarawan. Sehingga, kata dia, kesalahan kecil pun seharusnya dihindari oleh seorang hakim konstitusi.
"Bahkan kalau hukum mati tidak melanggar HAM, hukuman itu pantas juga buat dia (Akil)," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).
Karena, sambung dia, perbuatan yang telah dilakukan Akil telah menjatuhkan nama baik MK yang merupakan lembaga tinggi negara selevel presiden.
"Sehingga masyarakat tidak percaya pada lembaga tinggi negara itu. Dosa paling besar itu. Dalam konteks negarawan, enggak bisa diampuni itu," pungkasnya.
Akil diketahui merupakan terdakwa suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, MK merupakan lembaga tinggi negara yang setingkat presiden.
Terlebih, kata dia, seorang hakim konstitusi merupakan seorang negarawan. Sehingga, kata dia, kesalahan kecil pun seharusnya dihindari oleh seorang hakim konstitusi.
"Bahkan kalau hukum mati tidak melanggar HAM, hukuman itu pantas juga buat dia (Akil)," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).
Karena, sambung dia, perbuatan yang telah dilakukan Akil telah menjatuhkan nama baik MK yang merupakan lembaga tinggi negara selevel presiden.
"Sehingga masyarakat tidak percaya pada lembaga tinggi negara itu. Dosa paling besar itu. Dalam konteks negarawan, enggak bisa diampuni itu," pungkasnya.
(maf)