Vonis Akil Dianggap Setimpal dengan Perbuatan
A
A
A
JAKARTA - Vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dianggap sudah mencerminkan rasa keadilan.
"Vonis hakim yang maksimal sudah mencerminkan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, kepada Sindonews, Selasa (1/7/2014).
Sebab, kata dia, kerugian dan kerusakan yang diderita bangsa akibat perbuatan Akil sudah setimpal dengan sanksi yang diberikan. Pada sisi lain, lanjut dia, dalam proses peradilan memang tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankannya.
"Dari pemeriksaan awal sampai dengan dibacakannya vonis, Akil tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Sekadar diketahui, kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Akil Mochtar, terdakwa suap sengketa pemilukada dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Vonis hakim yang maksimal sudah mencerminkan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, kepada Sindonews, Selasa (1/7/2014).
Sebab, kata dia, kerugian dan kerusakan yang diderita bangsa akibat perbuatan Akil sudah setimpal dengan sanksi yang diberikan. Pada sisi lain, lanjut dia, dalam proses peradilan memang tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankannya.
"Dari pemeriksaan awal sampai dengan dibacakannya vonis, Akil tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Sekadar diketahui, kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Akil Mochtar, terdakwa suap sengketa pemilukada dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
(maf)