Akil Tidak Terbukti Terima Suap Pemilukada Lampung
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua MK Akil Mochtar dinyatakan tidak terbukti menerima suap dalam sengketa Pemilukada Lampung Selatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak ada hubungannya dengan pemilukada, sehingga unsur hakim dalam dakwaan kesatu kelima tidak terbukti," kata Hakim Anggota Sofialdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Akil selaku Hakim Konstitusi didakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000 melalui Susi Tur Andayani seorang advokat terkait Pemilukada Lampung Selatan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Suwidya menganggap bahwa uang Rp500 juta yang diterima Akil bukan suap, melainkan bentuk gratifikasi. "Perbuatan menerima menurut majelis lebih kepada gratifikasi daripada suap," kata Swidya.
"Tidak ada hubungannya dengan pemilukada, sehingga unsur hakim dalam dakwaan kesatu kelima tidak terbukti," kata Hakim Anggota Sofialdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Akil selaku Hakim Konstitusi didakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000 melalui Susi Tur Andayani seorang advokat terkait Pemilukada Lampung Selatan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Suwidya menganggap bahwa uang Rp500 juta yang diterima Akil bukan suap, melainkan bentuk gratifikasi. "Perbuatan menerima menurut majelis lebih kepada gratifikasi daripada suap," kata Swidya.
(kri)