Terdakwa Bank Century Merasa Dikorbankan

Senin, 30 Juni 2014 - 14:46 WIB
Terdakwa Bank Century Merasa Dikorbankan
Terdakwa Bank Century Merasa Dikorbankan
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi korupsi dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century, Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu merasa dikorbankan. "Penghukuman terhadap saya sangat berat dan tidak terhitung, saya dikorbankan dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami Century secara holistik," kata Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dia menilai tuntutan hukuman 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum sangat berat. Bahkan anaknya Nadya Mulya sampai heran dengan tuntutan jaksa.

"Saya merasakan betapa berat kepada keluarga saya, saya tidak mengerti iblis mana yang membisikan JPU dengan tuntutan 17 tahun, ini menghancurkan cucu-cucu saya itu ungkapan spontan putri saya Nadya Mulya," ungkap Budi.

Budi Mulya mengatakan, tuduhan jaksa KPK terhadap dirinya terlalu dipaksakan, dia juga merasa ada unsur politis. "Saya sedih dan kecewa Jaksa menuntut saya dengan tetap mengaitkan 1 miliar," tandas Budi Mulya yang membacakan pledoi sambi berdiri.

Seperti diketahui, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7199 seconds (0.1#10.140)