Persidangan Century Harus Fokus Ungkap Perilaku Korupsi

Jum'at, 27 Juni 2014 - 01:49 WIB
Persidangan Century...
Persidangan Century Harus Fokus Ungkap Perilaku Korupsi
A A A
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa perkara korupsi pemberian dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century tidak lama lagi akan menghadapi sidang vonis.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 16 Juni lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Budi 17 tahun penjara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menilai seharusnya penanganan perkara itu fokus mencari perilaku koruptif, bukan tentang kebijakannya.

"Masalah kebijakan itu tidak bisa dipertanyakan di persidangan pidana, persidangan pidana seharusnya fokus terhadap kejahatan perilaku korupsi," ujar Hikmahanto di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 26 Juni 2014. .

Kenyataannya, kata dia, tuduhan dari jaksa adalah Budi Mulya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perspektifnya, kata dia, ketika orang dibilang bersama-sama maka itu harus didefinisikan terlebih dahulu. Dalam hukum pidana, kata dia, ada yang namanya disebut penyertaan. Apakah sebagai pihak yang menyuruh, pihak yang disuruh, apakah ada aliran dana ke pihak-pihak lainnya.

"Dalam hukum pidana itu, harus ditentukan. Tidak bisa misalnya ada dewan (gubernur) yang membuat putusan, lalu mereka bertanggung jawab secara renteng. Kalau dalam hukum perdata memang dikenal tanggung renteng itu," tuturnya.

Senada, Guru Besar Hukum Administrasi dan Tata Negara Universitas Hasanuddin Profesor Mohamad Laica Marzuki mengatakan suatu kebijakan atau diskresi negara tidak bisa dipidana meskipun kebijakan itu bisa saja salah, ataupun menimbulkan kerugian negara. Kebijakan bisa dipidanakan jika melanggar Undang-undang.

Menurutnya, kebijakan Bank Indonesia memberikan FPJ) dan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelamatkan bank Century sejalan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia yang dikeluarkan presiden pada 13 November 2008.

"Secara normatif diterbitkannya perppu bahwa benar di negeri ini telah terjadi krisis ekonomi keuangan tidak bisa lagi dipersoalkan benar atau tidak, karena sudah ditetapkan. Perppu Nomor 2 itu didahului adanya fakta, ketika menjadi perppu barulah menjadi hukum yang mengikat," kata Laica.
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved