Wanhor Demokrat Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ruhut
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengungkapkan akan menelusuri dugaan kode etik yang dilakukan Juru Bicara Demokrat Ruhut Poltak Sitompul.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ruhut yang menyebut telah mendapat restu dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dukungannya ke Capres dan Cawapres nomor urut 2 Jokowi-JK.
"Tetapi tentunya yang jadi alasan Dewan Kehormatan melakukan penelusuran adalah embel-embel restu," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Kata Amir, tak ada persoalan Ruhut mendukung capres sesuai pilihannya. Akan tetapi, semestinya tidak membawa-bawa nama SBY terkait dukungan itu.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Amir pun belum bisa memastikan karena masih harus menunggu pemeriksaan yang harus mereka jalankan.
"Tergantung pemeriksaan, silakan haknya digunakan. Tapi jangan membawa-bawa nama siapapun juga, karena dalam kenyataannya biasa saja ada yang dukung nomor satu dan dua. Wajar saja. Saya hanya akan memeriksa pelanggaran kode etik. Nanti tergantung tingkat pelanggarannya," pungkasnya.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ruhut yang menyebut telah mendapat restu dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dukungannya ke Capres dan Cawapres nomor urut 2 Jokowi-JK.
"Tetapi tentunya yang jadi alasan Dewan Kehormatan melakukan penelusuran adalah embel-embel restu," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Kata Amir, tak ada persoalan Ruhut mendukung capres sesuai pilihannya. Akan tetapi, semestinya tidak membawa-bawa nama SBY terkait dukungan itu.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Amir pun belum bisa memastikan karena masih harus menunggu pemeriksaan yang harus mereka jalankan.
"Tergantung pemeriksaan, silakan haknya digunakan. Tapi jangan membawa-bawa nama siapapun juga, karena dalam kenyataannya biasa saja ada yang dukung nomor satu dan dua. Wajar saja. Saya hanya akan memeriksa pelanggaran kode etik. Nanti tergantung tingkat pelanggarannya," pungkasnya.
(kri)