KPK Sita Tanah di Garut
A
A
A
GARUT - Dua bidang tanah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah berupa areal persawahan di wilayan Kampung Pamoyanan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, tersebut merupakan milik Ike Wijayanto, mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang menjadi terdakwa tindak korupsi dan pencucian uang.
Salah satu petugas KPK Bidang Pengamanan Aset yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, KPK melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah milik Ike Wijayanto ini menyusul kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan salah satu hakim di PN Bandung, Imas.
"Penyitaan tanah milik Ike Wijayanto merupakan hasil pengembangan dari kasus suap hakim Imas beberapa waktu lalu. Di daerah ini ada dua bidang tanah dalam bentuk sawah yang disita KPK," katanya di Garut, Kamis (19/6/2014).
Menurutnya, kedatangan penyidik KPK ke lokasi tersebut hari itu hanya untuk memeriksa dan mengamankan tanah aset milik terdakwa. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama terdakwa yang saat ini telah masuk dalam tahap upaya hukum banding.
"Selain dua bidang tanah di daerah Pamoyanan, setidaknya masih ada juga tiga bidang tanah lainnya yang telah disita KPK di Garut. Berdasarkan surat KPK yang kami bawa perihal bantuan pengamanan aset, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kabupaten Garut sebagaimana yang tercantum dalam berita acara 18 Desember 2013," ucapnya.
Kelima bidang tanah tersebut di antaranya adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Blok Kopi Lombang, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, seluas 398 meter persegi, sesuai SHM nomor 763. Kemudian, satu bidang tanah di alamat yang sama seluas 280 meter persegi sesuai SHM nomor 760, dan sebidang tanah di dekatnya dengan luas tanah 349 meter persegi sesuai akta jual beli nomor 206/2012 tanggal 26 April 2012.
Dua bidang tanah lain aset milik tersangka yang diamankan adalah di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, seluas 833 meter persegi sesuai SHM nomor 2278 dan tanah seluas 763 meter persegi sesuai SHM nomor 2279.
Salah satu petugas KPK Bidang Pengamanan Aset yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, KPK melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah milik Ike Wijayanto ini menyusul kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan salah satu hakim di PN Bandung, Imas.
"Penyitaan tanah milik Ike Wijayanto merupakan hasil pengembangan dari kasus suap hakim Imas beberapa waktu lalu. Di daerah ini ada dua bidang tanah dalam bentuk sawah yang disita KPK," katanya di Garut, Kamis (19/6/2014).
Menurutnya, kedatangan penyidik KPK ke lokasi tersebut hari itu hanya untuk memeriksa dan mengamankan tanah aset milik terdakwa. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama terdakwa yang saat ini telah masuk dalam tahap upaya hukum banding.
"Selain dua bidang tanah di daerah Pamoyanan, setidaknya masih ada juga tiga bidang tanah lainnya yang telah disita KPK di Garut. Berdasarkan surat KPK yang kami bawa perihal bantuan pengamanan aset, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kabupaten Garut sebagaimana yang tercantum dalam berita acara 18 Desember 2013," ucapnya.
Kelima bidang tanah tersebut di antaranya adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Blok Kopi Lombang, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, seluas 398 meter persegi, sesuai SHM nomor 763. Kemudian, satu bidang tanah di alamat yang sama seluas 280 meter persegi sesuai SHM nomor 760, dan sebidang tanah di dekatnya dengan luas tanah 349 meter persegi sesuai akta jual beli nomor 206/2012 tanggal 26 April 2012.
Dua bidang tanah lain aset milik tersangka yang diamankan adalah di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, seluas 833 meter persegi sesuai SHM nomor 2278 dan tanah seluas 763 meter persegi sesuai SHM nomor 2279.
(zik)