Terdakwa Kasus Century Dituntut 17 Tahun Penjara

Senin, 16 Juni 2014 - 19:03 WIB
Terdakwa Kasus Century...
Terdakwa Kasus Century Dituntut 17 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.

"Menuntut Budi Mulya dengan penjara 17 tahun dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).

Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan kepada Budi Mulya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Budi juga dianggap telah merusak citra Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dan tidak memberikan teladan yang baik. "Terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat banyak, malah melakukan korupsi," kata jaksa.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa dinilai berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Menurut jaksa, nilai kerugian negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp 7 triliun. "Terdakwa tidak merasa menyesal. Terdakwa juga ikut memberikan arahan agar perbuatannya bukan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan alasan krisis dengan mendasarkan Perpu," tuturnya.

Kendati demikian, jaksa mengungkapkan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa. "Adapun hal meringankan yaitu terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved