Terdakwa Kasus Century Dituntut 17 Tahun Penjara

Senin, 16 Juni 2014 - 19:03 WIB
Terdakwa Kasus Century...
Terdakwa Kasus Century Dituntut 17 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.

"Menuntut Budi Mulya dengan penjara 17 tahun dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).

Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan kepada Budi Mulya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Budi juga dianggap telah merusak citra Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dan tidak memberikan teladan yang baik. "Terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat banyak, malah melakukan korupsi," kata jaksa.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa dinilai berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Menurut jaksa, nilai kerugian negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp 7 triliun. "Terdakwa tidak merasa menyesal. Terdakwa juga ikut memberikan arahan agar perbuatannya bukan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan alasan krisis dengan mendasarkan Perpu," tuturnya.

Kendati demikian, jaksa mengungkapkan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa. "Adapun hal meringankan yaitu terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved