Terdakwa Kasus Century Dituntut 17 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.
"Menuntut Budi Mulya dengan penjara 17 tahun dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan kepada Budi Mulya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Budi juga dianggap telah merusak citra Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dan tidak memberikan teladan yang baik. "Terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat banyak, malah melakukan korupsi," kata jaksa.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa dinilai berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Menurut jaksa, nilai kerugian negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp 7 triliun. "Terdakwa tidak merasa menyesal. Terdakwa juga ikut memberikan arahan agar perbuatannya bukan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan alasan krisis dengan mendasarkan Perpu," tuturnya.
Kendati demikian, jaksa mengungkapkan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa. "Adapun hal meringankan yaitu terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
"Menuntut Budi Mulya dengan penjara 17 tahun dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan kepada Budi Mulya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Budi juga dianggap telah merusak citra Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dan tidak memberikan teladan yang baik. "Terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat banyak, malah melakukan korupsi," kata jaksa.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa dinilai berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Menurut jaksa, nilai kerugian negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp 7 triliun. "Terdakwa tidak merasa menyesal. Terdakwa juga ikut memberikan arahan agar perbuatannya bukan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan alasan krisis dengan mendasarkan Perpu," tuturnya.
Kendati demikian, jaksa mengungkapkan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa. "Adapun hal meringankan yaitu terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
(dam)