BPK Minta Kemendagri Tidak Lepas Tangan

Jum'at, 13 Juni 2014 - 19:01 WIB
BPK Minta Kemendagri...
BPK Minta Kemendagri Tidak Lepas Tangan
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lepas tanggung jawab ketika ada kepala daerah yang berurusan dengan penegak hukum, terkait pengelolaan anggaran daerah.

"Jangan dia (Kemendagri) hanya me-review keuangan daerah, tapi kalau ada masalah diam," ujar Ketua BPK Rizal Djalil di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Menurut dia, persoalan hukum yang melibatkan kepala daerah di Banten dan di daerah lain, pengelolaan keuangan daerahnya sudah didukung oleh pemerintah pusat. "Pada saat ada masalah kok diam. Enggak boleh begitu. Kalau sudah di-review oleh kementerian, kementerian juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya menyalahkan bupati, wali kota, dan provinsinya," katanya.

Begitu pula dengan dana perimbangan desa, dia menyarankan agar tiap kepala desa ditatar untuk mengelola dana yang lebih dari Rp1 Triliun itu. "Tindak lanjut dari Undang-Undang yang terkait dengan Pemerintahan Desa itu, rata-rata desa di Indonesia itu akan memperoleh dana, rata-rata sekitar Rp1,3 miliar. Selama ini desa itu mendapatkan sekitar 200 juta. Bayangkan seorang kepala desa yang belum ditatar, dididik untuk mengelola keuangan, harus mengelola dana 1 miliar lebih. Di Desa lho ini. Bayangkan," katanya.

Menurut dia, pengelolaan dana perimbangan desa itu berpotensi disalahgunakan atau diselewengkan apabila kepala desanya tidak diberikan bimbingan dari Pemerintah pusat atau Provinsi. Sehingga, tujuan dari dana perimbangan desa itu tidak tercapai.

"Bahkan bisa jadi nanti kepala desa karena enggak mengerti, enggak paham, atau belum paham ya, itu akan terjadi penyimpangan keuangan dan masuk tindak pidana, akan berurusan dengan penegak hukum," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7988 seconds (0.1#10.140)