Sikap KPU Jika Hasil Pilpres Digugat
A
A
A
JAKARTA - Ini Sikap KPU Jika Hasil Pilpres Digugat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan institusinya siap jika hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada persoalan. Kami memahami bahwa problemnya ada dalam undang-undang yang belum secara lengkap mengatur bagaimana teknis atau kriteria penetapan calon terpilih sebagaimana norma yang ada dalam konstitusi," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Sebelumnya, KPU menegaskan pemenang pilpres adalah pasangan kandidat yang memperoleh suara 50% plus satu atau dengan sebaran 20% persen suara di setiap provinsi yang tersebar di separuh jumlah provinsi di Indonesia. Hal tersebuit mengacu atas Pasal 159 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ida mengakui, UU Nomor 42 Tahun 2008 belum mengatur secara lengkap dan detail mengenai aturan teknis pemenang pemilu presiden. Oleh karena itu, lanjut dia, kewajiban KPU untuk merancang alternatif untuk mengantisipasi kemungkinan penolakan dari peserta pemilu. "Inilah yang menjadi peran strategis KPU dalam melengkapi Undang-undang," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan institusinya siap jika hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada persoalan. Kami memahami bahwa problemnya ada dalam undang-undang yang belum secara lengkap mengatur bagaimana teknis atau kriteria penetapan calon terpilih sebagaimana norma yang ada dalam konstitusi," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Sebelumnya, KPU menegaskan pemenang pilpres adalah pasangan kandidat yang memperoleh suara 50% plus satu atau dengan sebaran 20% persen suara di setiap provinsi yang tersebar di separuh jumlah provinsi di Indonesia. Hal tersebuit mengacu atas Pasal 159 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ida mengakui, UU Nomor 42 Tahun 2008 belum mengatur secara lengkap dan detail mengenai aturan teknis pemenang pemilu presiden. Oleh karena itu, lanjut dia, kewajiban KPU untuk merancang alternatif untuk mengantisipasi kemungkinan penolakan dari peserta pemilu. "Inilah yang menjadi peran strategis KPU dalam melengkapi Undang-undang," ujarnya.
(dam)