SDA Dituntut Mundur dari Ketum, Ini Tanggapan Sekjen PPP
A
A
A
JAKARTA - Majelis Pakar dan Majelis Syariat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghendaki Suryadharma Ali (SDA) segera mundur dari kursi ketua umum partai berlambang kakbah itu.
SDA dituntut mundur karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dia ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi haji tahun 2012 - 2013.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Romahurmuziy (Romy) mengatakan, sebagai sebuah tuntutan, secara organisasi tentu pihaknya akan menyelesaikannya dengan mekanisme rapat internal partai. Dan secara personal, kabar tersebut akan disampaikan kepada SDA.
"AD/ART partai memang memberikan konstruksi anggota dalam menghadapi proses hukum. Itu persis identik dengan UU MD3 (MPR/DPR/DPRD/DPD). Dalam UU itu disebutkan bahwa ketika seseorang anggota menjalani status hukum sebagai tersangka, tidak ada perbedaan status apapun pada dirinya," ujar Romy di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014) malam.
Dia menjelaskan, secara etis akan ditanyakan kepada SDA terkait posisi formalnya sebagai ketum. Namun, secara yuridis tidak ada perbedaan, karena menurut Romy, sangkaan dugaan korupsi kepada SDA bisa setiap saat di SP3-kan. "Meskipun pada konteks KPK, dia tidak punya SP3," imbuhnya.
Romy menilai, tuntutan-tuntutan yamg muncul itu lebih pada kebutuhan etis dari keberlangsungan organisasi PPP ke depan. Mengingat SDA adalah simbol partai karena posisinya sebagai ketua umum.
"Tentu perlakuan kepada Ketum pasti berbeda dibandingkan dengan anggota biasa. Kami akan menyikapinya secara bijak terhadap tuntutan yang muncul ini," pungkas Romy.
SDA dituntut mundur karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dia ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi haji tahun 2012 - 2013.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Romahurmuziy (Romy) mengatakan, sebagai sebuah tuntutan, secara organisasi tentu pihaknya akan menyelesaikannya dengan mekanisme rapat internal partai. Dan secara personal, kabar tersebut akan disampaikan kepada SDA.
"AD/ART partai memang memberikan konstruksi anggota dalam menghadapi proses hukum. Itu persis identik dengan UU MD3 (MPR/DPR/DPRD/DPD). Dalam UU itu disebutkan bahwa ketika seseorang anggota menjalani status hukum sebagai tersangka, tidak ada perbedaan status apapun pada dirinya," ujar Romy di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014) malam.
Dia menjelaskan, secara etis akan ditanyakan kepada SDA terkait posisi formalnya sebagai ketum. Namun, secara yuridis tidak ada perbedaan, karena menurut Romy, sangkaan dugaan korupsi kepada SDA bisa setiap saat di SP3-kan. "Meskipun pada konteks KPK, dia tidak punya SP3," imbuhnya.
Romy menilai, tuntutan-tuntutan yamg muncul itu lebih pada kebutuhan etis dari keberlangsungan organisasi PPP ke depan. Mengingat SDA adalah simbol partai karena posisinya sebagai ketua umum.
"Tentu perlakuan kepada Ketum pasti berbeda dibandingkan dengan anggota biasa. Kami akan menyikapinya secara bijak terhadap tuntutan yang muncul ini," pungkas Romy.
(sms)