SDA Dituntut Mundur dari Ketum, Ini Tanggapan Sekjen PPP

Rabu, 11 Juni 2014 - 07:45 WIB
SDA Dituntut Mundur...
SDA Dituntut Mundur dari Ketum, Ini Tanggapan Sekjen PPP
A A A
JAKARTA - Majelis Pakar dan Majelis Syariat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghendaki Suryadharma Ali (SDA) segera mundur dari kursi ketua umum partai berlambang kakbah itu.

SDA dituntut mundur karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dia ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi haji tahun 2012 - 2013.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Romahurmuziy (Romy) mengatakan, sebagai sebuah tuntutan, secara organisasi tentu pihaknya akan menyelesaikannya dengan mekanisme rapat internal partai. Dan secara personal, kabar tersebut akan disampaikan kepada SDA.

"AD/ART partai memang memberikan konstruksi anggota dalam menghadapi proses hukum. Itu persis identik dengan UU MD3 (MPR/DPR/DPRD/DPD). Dalam UU itu disebutkan bahwa ketika seseorang anggota menjalani status hukum sebagai tersangka, tidak ada perbedaan status apapun pada dirinya," ujar Romy di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014) malam.

Dia menjelaskan, secara etis akan ditanyakan kepada SDA terkait posisi formalnya sebagai ketum. Namun, secara yuridis tidak ada perbedaan, karena menurut Romy, sangkaan dugaan korupsi kepada SDA bisa setiap saat di SP3-kan. "Meskipun pada konteks KPK, dia tidak punya SP3," imbuhnya.

Romy menilai, tuntutan-tuntutan yamg muncul itu lebih pada kebutuhan etis dari keberlangsungan organisasi PPP ke depan. Mengingat SDA adalah simbol partai karena posisinya sebagai ketua umum.

"Tentu perlakuan kepada Ketum pasti berbeda dibandingkan dengan anggota biasa. Kami akan menyikapinya secara bijak terhadap tuntutan yang muncul ini," pungkas Romy.
(sms)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved