Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke KPK

Senin, 09 Juni 2014 - 13:56 WIB
Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke KPK
Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke KPK
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dituduh terlibat dugaan mark up proyek Pekerjaan Sistem Jaringan Informasi dan Pengawasan Ketenaga Kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

Koordinator Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi Syahroni mengatakan, laporan itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) pada tahun 2011.

"Laporan kami berdasarkan hasil temuan BPK 2011, terhadap pekerjaan/proyek sistem ketenagakerjaan ditemukan dugaan manipulatif korupsi Rp19 miliar," kata Syahroni di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2014).

Dia mengatakan, ada dugaan mark up dalam proyek tersebut, sehingga KPK sudah selayaknya melakukan penelusuran. "Adanya mark up proses pekerjaan sistem jaringan informasi dan pengawasan ketenagakerjaan, kekurangan volume bayar, dan tidak sinkron sistem kontrak," tuturnya.

Syahroni mengungkapkan, yang akan dilaporkan kepada KPK salah satunya menakertrans Muhaimin Iskandar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa.

"Yang saya laporkan yang bertanggung jawab di Kemenakertrans, inisial penguasa MI (Muhaimin Iskandar)," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5703 seconds (0.1#10.140)